Razia Berlanjut, Pantau Pelaku Usaha yang Melanggar

- Senin, 14 September 2020 | 12:20 WIB
Aturan jam malam memang sampai pukul 22.00 Wita. Akan tetapi dalam implementasinya, petugas telah memberi keringanan waktu selama satu jam untuk menghentikan aktivitas. Jadi, selambatnya, waktu penutupan yakni pukul 23.00 Wita.
Aturan jam malam memang sampai pukul 22.00 Wita. Akan tetapi dalam implementasinya, petugas telah memberi keringanan waktu selama satu jam untuk menghentikan aktivitas. Jadi, selambatnya, waktu penutupan yakni pukul 23.00 Wita.

BALIKPAPAN – Penertiban pelaku usaha yang beroperasi di malam hari, terus dilakukan hingga pekan ini. Dari razia jam malam kemarin, terjaring kurang lebih 84 usaha masih beraktivitas hingga pukul 22.00 Wita.

Selain aturan jam malam, penertiban dalam hal penggunaan masker pun masih digalakkan. Sekitar 1.300 pelanggar telah diberi sanksi selama sepekan kemarin. Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli berkata, pelaku usaha yang melanggar langsung ditindak. Di mana petugas melakukan penutupan usaha saat itu juga. Serta memberi edukasi agar jika keesokan hari beroperasi, dapat mematuhi aturan yang berlaku.

“Jadi, minggu ini akan kami pantau lagi. Kalau masih diulang (pelanggarannya), maka akan diberi surat teguran beserta pembinaan,” kata dia.

Lanjutnya, aturan jam malam ini memang sesuatu yang terpisah dari perwali. Sehingga langkah yang diambil adalah membubarkan kegiatan yang dimaksud, dan menyesuaikan dengan pemberlakuan jam malam.

Pria yang disapa Zul ini menambahkan, aturan jam malam memang sampai pukul 22.00 Wita. Akan tetapi dalam implementasinya, petugas telah memberi keringanan waktu selama satu jam untuk menghentikan aktivitas. Jadi, selambatnya, waktu penutupan yakni pukul 23.00 Wita.

Terkait hal ini, imbauannya pun tidak berubah. Terus mematuhi protokol kesehatan yang telah berlaku sejak awal masa pandemi. Ia juga menyebut aturan jam malam yang berlaku di Kota Minyak terbilang ringan dibanding daerah lain.

Kata dia, aturan jam malam rencananya akan digelar selama dua pekan. Yang kemudian akan dievaluasi oleh pihaknya dan Gugus Tugas Covid-19. Apabila ada penurunan kasus yang signifikan, maka aturan jam malam bisa saja dicabut.

“Kami juga tidak ingin lama-lama. Pertama kasihan masyarakat, dan kedua anggota saya juga harus berjaga setiap malam. Jadi diharapkan kerja samanya, agar kita bisa menekan sebaran virus ini,” pungkasnya. (*/okt/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X