PSBB Jakarta Lebih Longgar, Kegiatan Nonesensial Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 25 Persen

- Senin, 14 September 2020 | 12:10 WIB
ILUSTRASI. Petugas Kepolisian yang dibantu petugas Dinas Perhubungan saat memberikan imbauan pada pengendara di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (13/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
ILUSTRASI. Petugas Kepolisian yang dibantu petugas Dinas Perhubungan saat memberikan imbauan pada pengendara di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (13/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA– Masa transisi menuju new normal di Jakarta akhirnya selesai. Sebagai gantinya, mulai hari ini Pemprov DKI memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan.

Namun, pembatasan kali ini lebih longgar jika dibandingkan dengan PSBB pada awal pandemi. Saat itu hanya sebelas kegiatan esensial yang diizinkan beroperasi. Untuk PSBB kali ini, kegiatan nonesensial tetap bisa berjalan. Syaratnya, ruangan atau perkantoran hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas normal.

Hal itu disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta kemarin (13/9). ’’Kegiatan perkantoran swasta yang masuk dalam kategori nonesensial (di luar 11 sektor usaha, Red) bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai,’’ tegas Anies.

Hal yang sama akan diterapkan Pemprov DKI kepada para ASN selama dua pekan ke depan. Namun, bila ada temuan kasus positif, seluruh usaha dan kegiatan di kantor yang bersangkutan harus ditutup minimal tiga hari. Penegasan itu memang sengaja ditekankan Anies. Sebab, PSBB kali ini diharapkan bisa mencegah bertambahnya klaster perkantoran. ’’Dalam PSBB mulai 14 September ini, fokus utama kita adalah pembatasan di area perkantoran,’’ tambahnya.

Aturan tersebut telah dicantumkan dalam Pergub 88/2020 yang mengubah Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. ’’Formulasi berbeda inilah yang menyebabkan kami memerlukan waktu ekstra. Dan, pada siang ini, alhamdulillah bisa kita sampaikan sama-sama,’’ ujar Anies. Saat mengumumkan pelaksanaan PSBB itu, Anies didampingi Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra, dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.

Lebih lanjut, Anies menerangkan, kegiatan yang ditutup selama PSBB kali ini meliputi semua institusi pendidikan, kawasan pariwisata, taman rekreasi, dan lainnya (lihat grafis).

Selain mengizinkan kegiatan nonesensial beroperasi, Anies menyebutkan bahwa angkutan motor berbasis aplikasi masih diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang. Namun, pengemudi dan penumpang tetap harus melaksanakan protokol kesehatan. Pengawasan akan semakin diintensifkan oleh Polri, TNI, satpol PP, serta OPD (organisasi perangkat daerah) yang sudah ditugaskan.

Pemberlakuan kembali PSBB akan dibarengi dengan pembagian bantuan sosial (bansos) hingga akhir tahun. Jumlah penerima bantuan tersebut mencapai 2,46 juta keluarga. Anggarannya berasal dari APBN dan APBD DKI. Pendistribusiannya melalui PD Pasar Jaya.

Di tempat yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana menuturkan, jajarannya akan memaksimalkan pengawasan untuk mendukung PSBB di Jakarta. ’’Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, edukasi, sosialisasi, juga terkait dengan plotting-plotting anggota di keramaian,’’ terangnya. Untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik, pihaknya akan melakukan operasi yustisi bersama TNI, kejaksaan, dan aparat kehakiman. (rya/c7/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

THR-Gaji Ke-13 Cair Penuh, Sesuai Skema Kenaikan

Minggu, 17 Maret 2024 | 07:45 WIB

Ini Dia Desa Terindah nan Memesona di Jawa Tengah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:25 WIB

Cuaca Ekstrem Diprakirakan hingga Mudik Lebaran

Jumat, 15 Maret 2024 | 10:54 WIB
X