Kontak dengan Pasien Tak Wajib Swab Test

- Senin, 14 September 2020 | 11:19 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PEMERIKSAAN rapid test hingga swab test menjadi pilihan untuk memastikan diri aman dari paparan Covid-19. Meski begitu, masyarakat harus rela mengeluarkan biaya untuk menjalani tes tersebut. Sebab, pemerintah tidak menanggung semua keperluan masyarakat yang ingin swab secara gratis.

Meski memang pemerintah daerah beberapa kali mengadakan pemeriksaan gratis. Khususnya untuk kategori pelaku usaha, driver, hingga pedagang pasar. Namun yang berada di luar kategori alias masyarakat umum ingin melakukan tes, sebagian terpaksa menjalani pemeriksaan secara mandiri.

Misalnya, rapid test yang simpel dengan pemeriksaan darah setidaknya perlu biaya minimal Rp 150 ribu. Sedangkan swab test dengan teknik pengambilan sampel dahak jauh lebih mahal. Berkisar lebih Rp 1 juta. Cukup memberatkan bagi masyarakat. Apalagi yang benar-benar memerlukan pemeriksaan.

Juru Bicara Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim Muhammad Andi Ishak mengatakan terdapat manajemen kesehatan masyarakat (kesmas) berdasarkan kriteria kasus. Sehingga tindakan yang dilakukan akan berbeda dalam menangani pasien. Termasuk mereka yang tergolong kontak erat dengan pasien positif Covid-19, tidak bisa langsung swab.

“Sesuai pedoman untuk kasus kontak erat tidak harus dilakukan swab test. Cukup dipantau selama 14 hari (masa inkubasi),” ujarnya. Jika nantinya ada gejala demam dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), maka masuk kategori suspect baru dilakukan swab test.

“Nanti bisa melapor ke call center setiap kabupaten/kota masing-masing. Misalnya 112 untuk Samarinda,” ungkapnya. Dia menjelaskan, sesuai aturan terdapat manajemen kesmas yang terbagi berdasarkan kriteria kasus. Di antaranya, kasus suspect, kontak erat, kasus probable, dan kasus konfirmasi.

Mereka yang masuk kategori suspect memiliki gejala ISPA dan riwayat dari negara atau wilayah transmisi lokal. Kemudian orang dengan salah satu gejala atau tanpa ISPA, dan riwayat kontak dengan pasien konfirmasi positif. Terakhir ISPA berat yang perlu perawatan RS tidak ada penyebab lain.

Bagi mereka yang masuk kategori suspect itu dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) hari pertama dan hari kedua. Jika tergolong gejala ringan, maka melakukan isolasi mandiri. Sementara gejala sedang berada dalam perawatan RS darurat. Sedangkan berat, harus menjalani perawatan di RS rujukan.

Kemudian kriteria kontak erat terdiri dari tanpa gejala dan riwayat kontak dengan pasien konfirmasi atau probable. Seperti dikatakan sebelumnya, pasien kontak erat akan mendapat pemantauan selama 14 hari. “Sehingga mereka cukup melakukan isolasi secara mandiri,” ujarnya.

Selanjutnya, kriteria kasus probable yakni kasus suspect memiliki ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19. Berdasarkan pedoman dan pengendalian Covid-19 revisi kelima, mereka menjalani perawatan di RS rujukan. Setelah selesai isolasi akan dinyatakan sembuh.

Terakhir kasus konfirmasi, seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium PCR. Mereka yang tanpa gejala (asimtomatik) dan gejala ringan cukup menjalani isolasi mandiri di rumah. Tanpa perlu follow up PCR.

Sementara itu, gejala sedang perlu mendapat rujukan ke RS darurat, tanpa follow up PCR. Juga, gejala berat harus mendapat rujukan ke RS rujukan dan follow up PCR satu kali. “Penanganan sesuai dengan gejala, risiko penularan, dan kemampuan fasilitas pelayanan masing-masing daerah,” tuturnya.

Hal yang tak kalah penting, pemeriksaan rapid test hingga swab test tidak hanya berlaku bagi mereka yang kontak erat. Namun, sebagian masyarakat umum terpaksa tidak mendapat pelayanan RS jika belum menjalani pemeriksaan tes. Masyarakat harus melakukan rapid test, bila hasilnya reaktif dilanjutkan dengan swab.

Tindakan baru bisa dilakukan bila hasil pemeriksaan menunjukkan negatif. Sehingga itu cukup mempersulit masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan. Apalagi biaya yang dikeluarkan juga menjadi bengkak. Mereka harus menjalani pemeriksaan swab test hingga swab test sebelum berobat di RS.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X