Terlibat Mufakat Jahat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi Divonis 10 Tahun

- Sabtu, 12 September 2020 | 12:48 WIB

Polisi sudah membuktikan tak ada tebang pilih dalam pemberantasan narkoba. Terbukti terlibat, langsung pecat. Sekalian masuk penjara.

 

PENAJAM - Perang terhadap narkoba sudah jadi komitmen polisi bersama penegak hukum lainnya. Jika ada yang terlibat dan terbukti bersalah, pasti ditindak. Termasuk anggota polisi sendiri.

Dan itu sudah terjadi pada RK, oknum anggota Polres Penajam Paser Utara yang divonis 10 tahun penjara karena terlibat kasus sabu-sabu. Tak hanya hukuman badan, RK juga telah menerima sanksi kode etik berupa pencopotan sebagai anggota Polri.

Kepala Kejaksaan Negeri PPU I Ketut Kasna melalui Kasi Intel Budi menerangkan, putusan yang diterima RK lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Saat ini yang bersangkutan berada di Lapas Tanah Grogot.

"RK ini ditangkap oleh Reserse Narkoba Polres PPU bersama AN, seorang karyawan. Untuk AN didakwa terpisah. Sementara ada satu lagi yang terlibat, yaitu P, masih buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang)," beber Budi.

Dijelaskan, ihwal kasus ini bermula AN menghubungi RK yang ingin membeli sabu. Selanjutnya, RK yang berperan menghubungkan AN kepada P.  Singkat cerita, terjadi transaksi antara AN dan P di depan SPBU Penajam, jumlahnya 40 gram.

“Setelah itu, barang dijual dan dipakai oleh AN. Ketika ditangkap jajaran Reskoba, barang tersisa 23 gram," kata Budi.

Karena RK yang juga oknum polisi ini sebagai penghubung, jadi ikut terlibat dalam permufakatan jahat narkotika. Dan itu diatur dalam pasal 132 junto 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Saat persidangan, RK oleh jaksa penuntut umum pada Kamis (14/5) lalu, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara. ”Namun, akhirnya hukumannya ditambah oleh pengadilan, diputus 10 tahun penjara. Saat ini sudah di Lapas Tanah Grogot," imbuhnya.

Disinggung soal kode etik, Budi menyebut, sanksi kode etik dalam putusan maupun tuntutan tidak ada. "Karena itu kewenangan atau tugas dari instansi kepolisian. Silakan ke rekan-rekan di Polres mengenai itu (kode etik)," tutupnya

Sementara itu, Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha menegaskan, sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Kaltim, tidak ada ampun bagi penyalahgunaan narkotika. Siapa pun yang terbukti bersalah, dipastikan bakal diberantas, termasuk oknum anggota kepolisian.

"Untuk RK, itu terbukti salah, jadi tidak ada toleransi. Dia sudah dicopot dari kepolisian," pungkas perwira polisi berpangkat melati dua itu. (asp/ind/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X