PROKAL.CO,
Polisi sudah membuktikan tak ada tebang pilih dalam pemberantasan narkoba. Terbukti terlibat, langsung pecat. Sekalian masuk penjara.
PENAJAM - Perang terhadap narkoba sudah jadi komitmen polisi bersama penegak hukum lainnya. Jika ada yang terlibat dan terbukti bersalah, pasti ditindak. Termasuk anggota polisi sendiri.
Dan itu sudah terjadi pada RK, oknum anggota Polres Penajam Paser Utara yang divonis 10 tahun penjara karena terlibat kasus sabu-sabu. Tak hanya hukuman badan, RK juga telah menerima sanksi kode etik berupa pencopotan sebagai anggota Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri PPU I Ketut Kasna melalui Kasi Intel Budi menerangkan, putusan yang diterima RK lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Saat ini yang bersangkutan berada di Lapas Tanah Grogot.
"RK ini ditangkap oleh Reserse Narkoba Polres PPU bersama AN, seorang karyawan. Untuk AN didakwa terpisah. Sementara ada satu lagi yang terlibat, yaitu P, masih buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang)," beber Budi.