Jerinx Walk Out dari Sidang Perdana

- Jumat, 11 September 2020 | 12:22 WIB
Jerinx dalam sidang perdana.
Jerinx dalam sidang perdana.

Sebulan setelah diamankan jajaran Polda Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani sidang perdana terkait dengan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Sidang diadakan kemarin (10/9) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sekitar pukul 09.00 Wita.

Lantaran masih dalam situasi pandemi, sidang diadakan secara daring. Jerinx mengikuti sidang dari Polda Bali, tempat penahanannya. Drumer band Superman Is Dead itu didampingi kuasa hukumnya Wayan ”Gendo” Suardana dan tim.

Baru beberapa saat sidang dimulai, pihak Jerinx mengutarakan keberatan. Tim kuasa hukum suami Nora Alexandra itu ingin sidang dilakukan tatap muka dengan hadir di PN Denpasar. Hal tersebut memicu perdebatan karena pihak majelis hakim tetap mengadakan sidang daring guna mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, di awal persidangan, Jerinx dan tim kuasa hukumnya mengeluhkan masalah teknis. Mereka tidak bisa mendengar penjelasan awal dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). "Putus-putus, Yang Mulia,” kata Jerinx. Perdebatan sempat terjadi lantaran pihak JPU bermaksud memastikan apakah suara terdengar lancar atau tidak.

Tak mendapatkan yang diinginkan, Jerinx memilih walk out alias meninggalkan ruang sidang. Langkahnya kemudian diikuti tim kuasa hukum. ”Kendala teknisnya cukup banyak. Selain suara tidak jelas, pihak majelis hakim nggak bisa liat surat kuasa yang kami tunjukkan,” papar Gendo saat dihubungi kemarin sore. Sidang daring pun dinilai Jerinx dan tim kuasa hukumnya menyulitkan mereka untuk melihat gestur majelis hakim dan JPU saat sidang berlangsung.

Gendo kemudian menambahkan bahwa sidang Jerinx bisa diadakan tatap muka karena kliennya itu berisiko rendah menularkan Covid-19. Jerinx sudah menjalani tes dan hasilnya negatif. ”Lagian, Jerinx kan juga nggak ke mana-mana,” kata Gendo yang menambahkan bahwa di Pengadilan Negeri Singaraja, Bali, ada sidang dengan kasus serupa yang dijalankan dengan tatap muka.

Sesudah Jerinx dan tim kuasa hukumnya walk out, JPU membaca surat dakwaan. Jerinx didakwa pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Setelah pembacaan dakwaan, Jerinx dan tim kuasa hukumnya tak kunjung kembali. Gendo dan timnya pun masih menunggu pengumuman selanjutnya dari pihak pengadilan. (len/c12/ayi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Puasa Pertama Tanpa Virgion

Minggu, 17 Maret 2024 | 20:29 WIB

Badarawuhi Bakal Melanglang Buana ke Amerika

Sabtu, 16 Maret 2024 | 12:02 WIB
X