Masih Boleh Menumpuk Kontainer

- Jumat, 11 September 2020 | 10:00 WIB
DISPENSASI: Aktivitas di area peti kemas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, beberapa waktu lalu. PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS
DISPENSASI: Aktivitas di area peti kemas Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, beberapa waktu lalu. PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS

SURABAYA– Persebaran virus SARS-CoV-2 yang belum bisa dikendalikan berpengaruh besar terhadap aktivitas bisnis di pelabuhan. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa dispensasi tumpukan kargo di pelabuhan. Itulah upaya untuk meringankan beban para pelaku usaha.

Beberapa waktu lalu, Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) mengeluhkan perpanjangan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal peti kemas. Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020. Surat tersebut merupakan pembaruan dari Surat Edaran 20/2020.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha menyatakan, kebijakan itu sudah tepat. Surat edaran tersebut terbit untuk memfasilitasi para pelaku usaha yang bisnisnya surut akibat pandemi. Misalnya, pengurangan kegiatan yang mengakibatkan layanan administrasi tertunda.

”Ketika kontainer sudah bongkar di lini 1 hingga batas maksimal, ternyata surat belum sampai karena harus mengikuti pengiriman melalui penerbangan hari selanjutnya,” ungkap Arif kemarin (10/9). Dengan begitu, dispensasi tersebut merupakan bentuk fasilitas dalam upaya menekan biaya logistik di pelabuhan.

Masa perpanjangan penumpukan kontainer di lini 1 sesuai surat edaran yang baru tidak berubah dengan edaran sebelumnya. ”Jadi, hanya bertambah dua hari dari regulasi yang ada,” ujarnya.

Merujuk pada Permen Perhubungan Nomor 116 Tahun 2016, untuk menekan dwelling time di pelabuhan, masa penumpukan di terminal atau lini 1 dibatasi maksimal tiga hari. Lalu, dengan keluarnya surat edaran, masa penumpukan menjadi maksimal lima hari.

Pelaku usaha juga tidak dikenai biaya tambahan terkait dengan perpanjangan tersebut. Dengan begitu, pemindahan lapangan penumpukan tidak membebani pelaku usaha. (res/c14/hep)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X