SAMARINDA–Berambut cepak dan menyelipkan pistol replika di pinggang, lengkap dengan borgol, Ricky Susanto berhasil mengelabui korbannya. Pria 33 tahun itu mengaku sebagai aparat kepolisian. Tak tanggung-tanggung, berpangkat perwira pertama berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).
Mengendarai sepeda motor pinjaman tetangga, dia mengelilingi Kota Tepian. Saat mendapat target, dengan cepat kendaraan korban didekati. Seperti yang terjadi, Selasa (1/9) lalu, pukul 22.00 Wita di Jalan Meranti, Sungai Kunjang. Berhasil menghentikan laju kendaraan korbannya, pemuda yang tinggal di Jalan Pramuka, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, itu langsung mengintimidasi korbannya dengan suara bernada tegas. Lengkap dengan tuduhan jika telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Tak lupa menunjukkan pistol replika yang terselip di pinggang.
Berhasil memperdaya korbannya, ponsel dan kartu tanda penduduk dengan gampangnya berpindah tangan. Dengan alasan barang sitaan. Agar lebih meyakinkan, korban diminta memberikan keterangan di Polresta Samarinda.
"Dia ngaku tugas di Satreskrim Polresta Samarinda. Saat korbannya datang ke Polresta Samarinda, baru korbannya tahu jika pelaku tersebut merupakan polisi gadungan. Jadi setelah itu diselidiki," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy, Kamis (10/9).
Tak berlangsung lama, polisi gadungan yang mengaku bernama AKP Arif Ardiansyah itu diringkus. Dia tak berkutik saat disambangi polisi di Taman Cerdas, Jalan S Parman, Senin (7/9) pukul 11.30 Wita. "Dia (Ricky) enggak pakai baju dinas, berpakaian sipil. Dari pengakuannya beraksi sudah di 20 TKP di Samarinda," terangnya.
Saat diringkus, polisi juga mengamankan 10 handphone yang belum dijual di kediamannya, termasuk 13 kartu identitas korban-korbannya. Pistol replika, borgol serta empat motor pinjaman juga turut disita. "Kalau untuk senjata dan borgol beli seharga Rp 3 juta, sedangkan motornya milik tetangganya yang dipinjam," tegasnya.
Polisi gadungan itu hanya bisa pasrah digiring ke jeruji besi. Suara lantangnya mendadak sirna. Ricky resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan Pengancaman, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan badan. (*/dad/dra/k8)