PNS dan Legislator Kutim Diperiksa KPK

- Kamis, 10 September 2020 | 12:24 WIB
Panji Asmara menghindari awak pers.
Panji Asmara menghindari awak pers.

SAMARINDA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur tahun 2019–2020. Rabu (9/9), untuk ketiga kalinya penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi. Mereka dipanggil terkait dengan tersangka Ismunandar, bupati Kutim nonaktif.

Seperti sebelumnya, lokasi pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 Wita di Aula Wira Pratama, Lantai II, Polresta Samarinda. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam. Dalam daftar saksi yang diterima Kaltim Post, ada 20 saksi yang dipanggil. Dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kutai Timur sebanyak 15 orang, kemudian empat saksi merupakan pihak swasta atau rekanan Pemkab Kutim. Lalu, satu anggota legislatif yang menjabat ketua Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rahman.

Selain saksi baru yang dihadirkan, KPK kembali memanggil tiga saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan. Yakni, Edward Azran selaku kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim. Selanjutnya, Panji Asmara (kasi Program Bapenda/Badan Pendapatan Daerah Kutim), dan Lila Mei Puspitasari, saksi dari tersangka Arditya Maharani.

Untuk diketahui, penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton pada 24–25 Juli dan 26–29 Juli 2020. Total saksi yang diinterogasi pada pemeriksaan itu adalah 62 orang. Mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan berlatar belakang pejabat hingga staf di lingkungan Pemkab Kutim. Juga, saksi-saksi dari para rekanan swasta. Kemarin, dikonfirmasi setelah pemeriksaan pukul 15.30 Wita, saksi Faizal Rahman mengaku dicecar sekitar 18 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan yang diajukan seputar peran dan tugas Komisi B DPRD Kutim yang membidangi perekonomian dan keuangan daerah.  

"Intinya pertanyaan itu lebih kepada empat tersangka. Jadi, saya tadi lebih banyak ditanya kepada fungsi dan tugas Komisi B," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Empat tersangka yang dimaksud di antaranya; kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim nonaktif, Musyaffa, dan kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim nonaktif, Suriansyah.

Organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kutim itu merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Kutim yang dimaksud Faizal Rahman. "Yang sekarang berkasus ini kan bermitra kerja dengan Komisi B. Intinya pertanyaan itu lebih kepada empat tersangka," ucapnya. Lanjut Faizal, pertanyaan yang ditujukan kepadanya juga terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 Kutim.

Namun, dia menyatakan, legislator saat itu tidak dilibatkan dalam prosesnya. Karena saat pengesahan, anggota legislatif baru dilantik pada Agustus 2019. Kemudian pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) serta anggota definitif DPRD Kutim periode 2019–2024 baru terlaksana di pertengahan November 2019. "Komisi B tidak dilibatkan dalam proses pengesahan saat itu. Baru dilantik, sedangkan APBD harus disahkan dan dilaporkan ke pusat pada November itu (2019) juga," terangnya sambil berjalan keluar Mapolresta Samarinda.  

"Kalau tidak diserahkan, Kutim bisa terkena potongan dana alokasi umum. Makanya salah satu pertanyaannya tadi itu, Komisi B tidak dilibatkan dalam proses penganggaran 2020," sambungnya. Ditanya pemanggilan dirinya kembali oleh penyidik KPK, Faizal mengaku belum mengetahui. Namun, jika penyidik ingin membutuhkan keterangannya, Faizal menuturkan tak keberatan. "Sudah selesai hari ini. Ini langsung pulang. Saya enggak tahu dipanggil lagi atau tidak. Jika dipanggil saya akan datang," katanya.

Harian ini juga berupaya meminta keterangan Kasi Program Bapenda Kutim Panji Asmara. Namun, pria berkacamata itu tak berkomentar sedikit pun sembari berjalan cepat keluar gedung Polresta Samarinda. Kepada Kaltim Post, penyidik KPK yang meminta identitasnya tak dipublikasikan menerangkan, dari daftar 20 saksi yang dipanggil, baru 8 saksi yang menjalani pemeriksaan kemarin. Sisanya akan kembali dipanggil, hari ini (10/9). "Kami agendakan pemeriksaan selama dua hari. Setiap hari ada 10 saksi yang akan diperiksa. Tapi hari ini (kemarin) ada dua yang enggak datang, kami jadwalkan besok lagi," terangnya.

Pria bertubuh tegap itu membenarkan, di antara saksi yang diperiksa, terdapat wajah lama. Bahkan, beberapa sudah dua kali memenuhi panggilan. Tetapi dia enggan memerinci saksi-saksi tersebut. "Ada memang yang pernah dipanggil. Enggak tahu berapa tadi, lupa saya. Mereka dipanggil untuk melengkapi petunjuk JPU (jaksa penuntut umum). Besok (hari ini) sudah selesai jadwalnya," terang dia.

Perlu diketahui, pada Kamis, 2 Juli 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai pekerjaan infrastruktur di Kutim pada 2019–2020. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 16 orang di beberapa tempat. Di antaranya di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari 16 orang, KPK menetapkan tujuh tersangka. Terdiri dari lima penerima suap dan dua pemberi suap.  Sebagai terduga penerima suap, yakni Ismunandar (bupati Kutim nonaktif), Encek Unguria (ketua DPRD Kutim nonaktif), Musyaffa (kepala Bapenda Kutim nonaktif), Suriansyah (kepala BPKAD Kutim nonaktif), dan Aswandini (kepala Dinas PU Kutim nonaktif). Sementara terduga pemberi suap, yaitu Aditya Maharani (rekanan) dan Deky Aryanto (rekanan). (riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X