Paslon Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran, KPU Minta Instansi Berwenang Menindak

- Rabu, 9 September 2020 | 14:29 WIB
Pendukung satu calon di Balikpapan yang tak menjaga jarak.
Pendukung satu calon di Balikpapan yang tak menjaga jarak.

BALIKPAPAN – Pekan lalu perhatian tertuju pada masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada 2020, termasuk di Balikpapan.

Kejadian ini menjadi catatan penting bagi pemerintah, khususnya terkait kerumunan massa yang disebabkan momen tersebut.

Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 51 kepala daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Rencananya, akan ada sanksi bagi paslon pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyebutkan, imbauan Mendagri ini adalah respons dari fenomena pencalonan yang terjadi di beberapa daerah. Dia mengatakan, pihaknya sudah mengetahui ada imbauan dan teguran kepada kepala daerah. Namun, hanya mengetahui dari pemberitaan media. Secara resmi imbauan dari Mendagri belum diterima KPU daerah.

“Mungkin masih sebatas via Kemendagri dan KPU RI,” ucapnya kepada Kaltim Post, Selasa (8/9). Sehingga dia belum mengetahui bagaimana teknis imbauan yang diatur nanti. Namun, pihaknya merespons sangat baik jika ada imbauan dari Kemendagri.

“Kami mendukung jika Kemendagri punya aturan tegas terhadap pihak yang tidak patuh dalam protokol Covid-19,” sebutnya. Khususnya selama keberlangsungan penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Thoha menjelaskan, KPU pun sudah mempunyai aturan tentang pelaksanaan protokol kesehatan.

Seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Sehingga sudah jelas bagaimana ketatnya KPU harus melaksanakan protokol kesehatan. “Sebenarnya, aturan PKPU ini juga warning keras terhadap KPU,” ucapnya.

Sehingga siapa saja yang masuk wilayah kantor KPU, maka harus menjalani protokol. Di antaranya memakai masker, mencuci tangan, dan pemeriksaan suhu tubuh. “Jadi kalau terjadi pelanggaran, bukan KPU yang melanggar. Tapi, pelanggaran dari pihak eksternal,” sebutnya.

Namun, KPU hanya bisa menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah KPU atau tempat acara KPU. Jika kondisi pelanggaran berada di luar wilayah, KPU tidak punya kewenangan untuk menjangkau sampai ke sana. Dia menegaskan, pihaknya sudah mengimbau agar saat ke KPU tidak perlu membawa massa.

Misalnya saat masa pendaftaran Jumat (4/9), mereka yang wajib datang hanya bakal paslon, ketua dan sekretaris parpol pendukung, serta tim liaison officer (LO). “Kami imbau jauh-jauh hari melalui surat resmi, telepon, sampai WhatsApp. Tapi kenyataan massa yang datang tidak bisa dibendung,” tuturnya.

Dia menambahkan, soal protokol kesehatan di wilayah KPU atau tempat acara KPU tentu bisa dilaksanakan dengan baik dan tegas. Namun, memang untuk di wilayah luar masih terkendala. Pihaknya tidak bisa hanya melaksanakan penertiban dan pengawasan sendiri.

Sehingga dalam menegakkan aturan di luar jangkauan KPU, menurutnya perlu pihak lain yang berwenang membantu. “Misal kepolisian, Satpol PP, dan sebagainya. Jadi perlu bantuan instansi lain yang bisa ikut mengamankan ini,” pungkasnya. Seperti penegakan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 yang melibatkan petugas gabungan. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X