Arab Saudi Tutup Kasus Khashoggi, Dakwaan Dirahasiakan, Tak Ada Vonis Mati

- Rabu, 9 September 2020 | 14:15 WIB
Jamal Khashoggi
Jamal Khashoggi

RIYADH– Pengadilan Arab Saudi akhirnya mengetok putusan terhadap terdakwa pembunuhan Jamal Khashoggi Senin lalu (7/9). Mereka yang terbukti terlibat mendapatkan hukuman 7–20 tahun penjara. Putusan tersebut membuat banyak pihak naik pitam.

’’'Ini adalah babak terakhir dari parodi hukum di Arab Saudi. Dan sudah terbukti bahwa pihak kerajaan tak pernah berniat memberi Jamal Khashoggi keadilan,'’’ ujar Pelapor Khusus PBB untuk Pembunuhan Ekstrayudisial Agnes Callamard kepada CNN.

Investigator PBB itu marah karena Kerajaan Arab Saudi seakan menutup telinga terhadap masukan dari luar. Tuntutan agar proses sidang dilakukan dengan adil dan terbuka tak pernah digubris.

Saudy Press Agency, kantor berita kerajaan, hanya merilis delapan orang dinyatakan terbukti membunuh Khashoggi. Lima orang bakal dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, dua terdakwa dihukum 7 tahun penjara. Terdakwa terakhir dihukum 10 tahun penjara.

Pemerintah tak merilis siapa saja yang menerima hukuman tersebut. Atau detail mengenai dakwaan dan peran mereka. ’’Dengan kata lain, kejaksaan (Arab Saudi, Red) ingin mengubur kasus ini selamanya. Tanpa menjawab pertanyaan penting seperti di mana jenazah Khashoggi?’’ ujar Khalil Jahshan, pakar Arab Center di AS sekaligus teman akrab Khashoggi, kepada Al Jazeera.

Jelas saja keluarga dan publik internasional geram dengan proses hukum yang dilakukan pemerintah Arab Saudi. Penulis opini Washington Post itu terbunuh di Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Turki pada Oktober 2018. Namun, rezim Raja Salman terus membantah di tengah banyaknya alat bukti.

Awal Januari, kejaksaan Arab Saudi akhirnya mendakwa 11 orang yang diklaim terlibat dalam operasi pembunuhan pria 59 tahun itu. Namun, satu per satu mulai terlepas dari jerat hukum. Saud al-Qahtani, mantan penasihat untuk Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), disebut tak terlibat oleh jaksa. Dakwaan terhadap Wakil Kepala Intelijen Ahmed al-Assiri dan Konsul Jenderal Arab Saudi di Istanbul Mohammed al-Otaibi juga dicabut.

Dari delapan terdakwa yang tersisa, kejaksaan awalnya menetapkan hukuman mati bagi lima orang. Namun, hukuman itu pada akhirnya berubah ketika Salah Khashoggi, putra sulung Jamal, memberikan pengampunan. Di Arab Saudi, ampunan dari keluarga merupakan syarat utama untuk menghindari eksekusi.

’’Siapa pun yang memberi maaf akan mendapatkan pahala. Maka, kami putuskan untuk memaafkan pembunuh ayah kami,’’ ujar Salah Mei lalu.

Hal yang paling menuai kontroversi, nama MBS sama sekali tak disebut dalam proses peradilan. Padahal, lembaga seperti CIA dan PBB sudah menyebut bahwa penguasa de facto Arab Saudi itu merupakan otak pembunuhan Khashoggi. Banyak organisasi internasional yang menganggap operasi seperti ini tak mungkin berjalan tanpa persetujuan pemerintah.

Namun, pemerintah Arab Saudi kukuh menyangkal tuduhan tersebut. ’’Keputusan ini menjadi bukti bahwa Arab Saudi sama sekali tak memedulikan keadilan,’’ ujar Hatice Cengiz, tunangan Khashoggi, kepada Agence France-Presse. (bil/c17/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X