Sangkal Jaksa Agung Terlibat Urusan Fatwa MA

- Rabu, 9 September 2020 | 13:59 WIB
Jaksa Pinangki saat akan diperiksa.
Jaksa Pinangki saat akan diperiksa.

JAKARTA – Ketika Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memimpin agenda di Badiklat Kejaksaan, pejabat teras lima kementerian dan lembaga berkumpul di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa pagi (8/9). Kedatangan mereka ke kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk turut serta dalam gelar perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.

 Tidak kurang tiga jam, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak), serta Kejaksaan Agung (Kejagung) ‘melucuti’ proses hukum yang menyeret nama Djoko Tjandra tersebut. ”Membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara (Pinangki) itu,” kata Jampidsus Ali Mukartono. 

Gelar perkara bersama tersebut berlangsung setelah muncul banyak desakan dari berbagai pihak. Utamanya yang merasa khawatir terhadap potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus Pinangki. Ali mengakui ada beragam masukan yang disampaikan dalam kesempatan kemarin. Dia juga menyebut, penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap yang sudah nyaris seratus persen rampung tersebut dibuka tanpa kecuali. 

Termasuk di antaranya yang berkaitan dengan materi penyidikan. Nama jaksa agung yang disebut-sebut memberikan izin kepada Pinangki bertemu Djoko Tjandra salah satunya. ”Itu dibahas, dibahas (dalam gelar perkara),” kata Ali. Lantaran bagian dari materi penyidikan, dia tidak menyampaikan secara terperinci. Dia hanya memastikan, publik akan segera mengetahui. ”Nanti di pengadilan akan muncul itu,” tegasnya.

 Seperti yang sudah diungkapkan oleh penyidik Jampidsus, Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Oknum jaksa tersebut menjanjikan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra terhindar dari jerat eksekusi Kejagung. ”Objek penyidikan itu adalah mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung,” ucap Ali. Lantas apakah upaya Pinangki mendapat fatwa MA melibatkan pejabat teras Kejagung dan MA? Ali menyangkal. 

Mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (jampidum) itu menyatakan bahwa Pinangki sebagai tersangka tidak pernah menyebut jaksa agung terkait pengurusan fatwa di MA. ”Apakah (fatwa MA) terkait dengan jaksa agung, jaksa P (Pinangki) tidak menjelaskan apa-apa,” ungkap Ali. Sejauh ini, pihaknya belum ada rencana memanggil saksi dari MA untuk kepentingan penyidikan. ”Tunggu perkembangannya,” lanjut dia. 

Berdasar hasil gelar perkara kemarin, keterlibatan KPK dalam penanganan kasus tersebut hanya supervisi. Mereka belum mengambil alih. Ali mengakui langkah itu bisa saja dilakukan oleh KPK. ”Itu kan perintah undang-undang, itu sepenuhnya nanti kewenangan KPK,” ujarnya. Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengambil alih penanganan kasus Pinangki karena prosesnya sudah berjalan baik. 

Karyoto menyampaikan itu usai hadir langsung dalam gelar perkara kemarin. Menurut dia, fungsi supervisi sudah dilakukan oleh KPK. Sejauh ini, lembaga antirasuah melihat penanganan kasus Pinangki masih on the track. ”Tanpa ada hal yang ditutupi,” kata dia. Sesuai ketentuan, lanjut dia, KPK hanya mengambil alih penanganan kasus dari Kejagung bila penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

Informasi yang diterima KPK sampai kemarin, kata Karyoto, belum bisa memaksa instansinya mengambil alih penanganan kasus tersebut. ”Ada syarat-syaratnya (untuk ambil alih kasus). Apabila salah satu syarat itu ada di sini (kasus Pinangki), kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih,” bebernya. ”Tetapi, kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional, ya kami tidak akan melakukan itu,” tambah dia.

 Menurut Karyoto, yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus sudah tepat. Proses hukum terhadap Pinangki dan tersangka lainnya dinilai berjalan cepat. Namun demikian, bukan berarti KPK lepas tangan, dia memastikan pihaknya terus memelototi penanganan kasus tersebut. ”Kami juga akan senantiasa mengawal perkara itu sampai tuntas nanti di persidangan,” jelas mantan wakapolda Jogjakarta itu. 

Pernyataan senada disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo. Dia menyebutkan, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD memberi atensi yang luar biasa besar terhadap kasus Pinangki. Menurut dia, pengembangan kasus yang menyita perhatian publik itu bakal terus bergulir. ”Dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan,” ujarnya. 

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menambahkan, pihaknya berharap ke depan penyidik menyelesaikan kasus Pinangki sampai ke akar. ”Kami harap kasus itu bisa selesai. Termasuk pengembangannya seperti tadi yang sudah disampaikan juga oleh (perwakilan) menko polhukam,” jelasnya. Komjak pun memastikan, mereka akan hadir dalam setiap tahap penanganan kasus tersebut. 

Salah satunya dengan menerima laporan atau masukan untuk ditindaklanjuti. Terbaru, Komjak memanggil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka untuk mengkonfirmasi laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Hasilnya, Maringka mengakui mendapat perintah dari jaksa agung untuk menghubungi Djoko Tjandra sebelum buronan kakap itu ditangkap. 

Kepada Komjak, Maringka menyatakan bahwa langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari operasi intelijen. ”Beliau (Maringka) mengatakan itu ada diatur dalam SOP intelijen maupun undang-undang intelijen,” jelasnya. Dalam hal itu, Barita menegaskan, pihaknya hanya mengonfirmasi laporan yang mereka terima. ”Komjak nggak masuk proses pro justitia,” kata dia. Itu menjadi kewenangan Kejagung.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X