Untuk kasus Djoko Tjandra, MAKI bukan pihak pelapor. Namun, MAKI ikut berkontribusi memberikan informasi tentang kejanggalan status kependudukan Joker. Lewat akses sistem kependudukan dan pencatatan sipil, MAKI mendapati ada yang aneh dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta.
Sepengetahuan MAKI, Djoko Tjandra adalah buron yang tercatat memiliki paspor Papua Nugini. Artinya, Joker bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Sebab, bila merujuk penjelasan umum UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan (bipatride) atau tanpa kewarganegaraan (apatride).
’’Djoko Tjandra kan hidup di luar negeri, masak bisa bikin e-KTP?’’ ujar Boyamin.
Dari situ dugaan penyimpangan atas pengurusan e-KTP Joker menyita perhatian banyak pihak. Pemprov DKI Jakarta pun melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait. Khususnya lurah Grogol Selatan yang diduga membantu Joker membuat e-KTP lewat jalur ’’khusus’’.
Boyamin menyebut sejatinya MAKI adalah perkumpulan lawyer yang mengawal kasus-kasus korupsi dan dugaan penyimpangan. Seiring berjalannya waktu, makin banyak sumber informasi yang masuk ke MAKI. Baik melalui pesan singkat, sambungan telepon, maupun secara lisan dan tatap muka. ’’Kami tidak punya alat sadap, hanya punya handphone,’’ terangnya.
MAKI tercatat pernah bersinggungan dengan kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat. Selain menjadi pelapor, MAKI mengawal kasus tersebut agar terus berjalan. Misalnya, penanganan kasus korupsi Bank Century yang dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan hakim memerintah KPK untuk menetapkan beberapa tersangka.