WFO, ASN Kerja Berdasarkan Kategori Zonasi Risiko Wilayah

- Rabu, 9 September 2020 | 12:39 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA– Pemerintah kembali mengatur sistem kerja pada aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru. ASN yang berada di zona wilayah merah, maksimal hanya 25 persen yang dibolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) setiap harinya.

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 soal sistem kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru. Di mana, sistem kerja baru terkait kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hal ini perlu dilakukan guna mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah. ”Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia,” ujar Tjahjo, kemarin (7/9).

Dalam SE tersebut, kata dia, secara jelas diatur bahwa instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/zona hijau, maka jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) bisa mencapai 100 persen. Sementara, untuk wilayah berkategori risiko rendah/zona kuning, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen dari total pegawai.

Sedangkan, instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang/zona orange, maka hanya 50 persen ASN yang dibolehkan melakukan WFO tiap harinya. Untuk yang berada di wilayah berisiko tinggi/zona merah, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.

Pengaturan ini, lanjut dia, akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan WFO maupun bekerja di rumah berdasarkan data zonasi risiko Satgas Penanganan Covid-19. Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.

”Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi,” ungkapnya. Untuk itu, dia berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Tjahjo juga kembali mengingatkan, bahwa seluruh ASN harus bisa menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru. Caranya, dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak. ”Namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan public,” tegasnya politisi PDI Perjuangan tersebut. (mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X