Jam Malam di Balikpapan Resmi Berlaku, Mal, Toko, Kafe, dan Restoran Maksimal Pukul 22.00

- Rabu, 9 September 2020 | 12:31 WIB
Pembatasan jam buka kegiatan usaha merupakan upaya lebih yang bisa dilakukan Pemkot Balikpapan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pembatasan jam buka kegiatan usaha merupakan upaya lebih yang bisa dilakukan Pemkot Balikpapan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pembatasan jam buka kegiatan usaha merupakan upaya lebih yang bisa dilakukan Pemkot Balikpapan untuk menekan penyebaran Covid-19.

 

BALIKPAPAN – Pembatasan jam malam resmi mulai berlaku kemarin, Senin (7/9). Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 100/438/Pem bertujuan mengurangi potensi kerumunan masyarakat di fasilitas umum. Ini membuat perubahan jam operasional pada seluruh kegiatan masyarakat atau kegiatan usaha.

Tempat yang menimbulkan kerumunan massa wajib tutup atau berhenti paling lambat pada pukul 22.00 Wita. Misalnya mal, pertokoan, kafe, hingga restoran. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pembatasan ini merupakan upaya lebih yang bisa dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dia meminta masyarakat dapat memahami aturan tersebut. Terutama pelaku usaha kerap memiliki kerumunan massa.

“Aktivitas masyarakat pada malam hari yang berpotensi pada penularan Covid-19,” katanya. Sebab, kegiatan hingga tengah malam lebih besar potensi untuk tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dia berharap kebijakan ini bisa diikuti untuk mengurangi warga yang tertular Covid-19. Nantinya dalam teknis pelaksanaan aturan, terdapat tim gabungan yang bertugas melakukan pengawasan. Mulai dari Satpol PP, TNI, Polri akan berkeliling untuk penertiban.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mendukung pemberlakuan jam malam tersebut. Menurutnya aturan ini tak masalah, apalagi tujuan utamanya untuk menekan angka terkonfirmasi positif. Namun dia mengatakan, syaratnya berlaku pada saat kegiatan ekonomi atau usaha sudah selesai.

“Baik saja penerapan jam malam untuk mencegah penyebaran virus juga,” katanya. Dia mengingatkan yang terpenting, pemberlakuan dilakukan benar-benar saat kegiatan perekonomian sudah selesai. Seperti tertuang dalam surat edaran, pembatasan jam malam di atas pukul 22.00 Wita.

Dia mengatakan, aturan ini bersifat penertiban masyarakat. Arahnya tetap lebih kepada tentang penegakan protokol kesehatan. Abdulloh berharap, perekonomian di Kota Minyak tetap berjalan baik walau ada pembatasan jam malam. Kuncinya tetap pelaku usaha dan masyarakat tetap mematuhi protokol.

“Jadi, bukan masalah pembatasan jam, bukan membatasi operasional yang bisa membatasi pendapatan. Nanti kembali lagi recovery ekonomi tidak berjalan,” bebernya. Menurutnya, silakan saja pelaku usaha mulai berjualan lagi. Namun, tetap sembari menekan angka kasus positif. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X