PHK Besar-besaran Berpotensi Kembali Terjadi jika UMP 2021 Naik

- Rabu, 9 September 2020 | 11:34 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Pemerintah diminta mengakomodasi permintaan pengusaha untuk menerapkan klasifikasi upah. Program ini diyakini bisa membantu pelaku usaha untuk bangkit di tengah pandemi corona dan kenaikan upah yang terjadi setiap tahunnya.

 

SAMARINDA- Kenaikan upah pekerja yang terjadi setiap tahunnya diprediksi akan semakin “mencekik” pengusaha. Bagaimana tidak, saat ini saja mereka sudah harus mengencangkan “ikat pinggang” agar usahanya tetap berjalan. Pandemi corona membuat daya beli melemah seiring langkah masyarakat menerapkan skala prioritas dalam mengeluarkan uang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo mengatakan, tahun ini pengusaha mengalami banyak kendala akibat wabah Covid-19. Permintaan domestik mengalami penurunan, menyebabkan pertumbuhan ekonomi minus atau terkontraksi pada triwulan II 2020. Hal itu membuat banyak pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Tapi ini bukan pertama kalinya di Kaltim. Pada 2015, saat harga batu bara anjlok juga terjadi PHK besar-besaran. Namun kondisi saat ini berbeda, karena hampir semua sektor terkena dampak, tak hanya pertambangan," ungkapnya, (7/9).

Slamet menjelaskan, jika upah minimum provinsi (UMP) kembali dinaikkan tahun depan, maka akan banyak pelaku usaha yang tidak bisa memenuhi. Bukan mustahil, PHK besar-besaran kembali terjadi. Sebab, tahun ini para pengusaha sudah kesulitan memenuhi kenaikan UMP sebesar 8,51 persen.

Sebagai solusi, Apindo meminta pemerintah menerapkan klaster upah atau klasifikasi upah. Ini akan sangat membantu, terutama pengusaha kecil. Sistem klaster dimaksud adalah pemerintah harus membagi segmen. Yaitu pengusaha yang jenis usahanya tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus dibedakan dengan pengusaha yang jenis usahanya tergolong usaha besar.

Usulan ini telah disampaikannya ke serikat pekerja ataupun buruh dan disetujui. "Usulan ini kami sampaikan juga ke gubernur Kaltim. Harapannya, klaster upah ini bisa disetujui dan dilaksanakan pada tahun mendatang," jelasnya. Menurut Slamet, saat ini semua pengusaha mengencangkan ikat pinggang agar bisa bertahan. Jika bebannya terus ditambah, maka akan semakin banyak jumlah PHK.

Klaster UMP ini bisa menjadi solusi agar pengusaha memberikan gaji sesuai kemampuan. Selama ini UMP dipukul rata, baik perusahaan besar maupun kecil. Ini akan menyulitkan para pengusaha kecil yang penghasilannya tidak sebesar perusahaan besar. "Kalau tetap dipaksakan (UMP naik tanpa klasifikasi upah), PHK akan semakin besar karena pelaku usaha tidak sanggup membayar para pekerja," terangnya.

Sementara itu, pemerintah pusat mengungkapkan akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta pada 2021 mendatang. Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Joko Widodo, kemarin.

Airlangga menambahkan kelanjutan dilakukan demi menjaga tingkat daya beli masyarakat di tengah rencana pemulihan ekonomi setelah pandemi virus corona. "Bantuan subsidi gaji, itu akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," ujarnya.

Kendati begitu, belum ada elaborasi seperti berapa besar nominal pemberian subsidi upah, apakah akan sama persis dengan tahun ini sebesar Rp 600 ribu atau tidak. Begitu juga dengan jumlah penerima subsidi upah yang disasar pemerintah. Tahun ini, pemerintah menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada 15 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJamsostek.

Selain itu, juga belum dijelaskan berapa lama durasi pemberian subsidi upah untuk tahun depan. Tak hanya subsidi upah, pemerintah juga berencana meneruskan beberapa program bantuan sosial (bansos) jenis lain. Misalnya, Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta per penerima. "Itu akan dilanjutkan," imbuhnya.

Begitu juga dengan program bansos Kartu Prakerja dan bansos tunai seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Kartu Sembako. "Sehingga, program diharapkan untuk masih jaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi Covid-19," jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X