Dispensasi Tumpukan Rugikan Pengusaha Depo

- Senin, 7 September 2020 | 14:19 WIB
TIGA BULAN: Tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, beberapa waktu lalu. PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS
TIGA BULAN: Tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, beberapa waktu lalu. PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS

SURABAYA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memperpanjang masa dispensasi penumpukan peti kemas. Sampai selama tiga bulan mendatang, tumpukan peti kemas di pelabuhan boleh diabaikan. Namun, para pelaku usaha depo peti kemas memprotes kebijakan tersebut.

Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Agung Kresno Sarwono menyayangkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tersebut. Isi regulasi itu senada dengan Surat Edaran 20/2020 yang ditetapkan pada 8 Mei 2020. Yakni, pemberian dispensasi masa penumpukan peti kemas di lapangan penumpukan lini 1. Kebijakan tersebut berlaku selama masa keadaan darurat bencana wabah Covid-19.

”Faktanya sekarang tidak lagi darurat. Sudah new normal, pelayanan sudah buka, kantor juga sudah beroperasi,” ungkap Agung pada Jumat (4/9). Karena itu, menurut dia, regulasi yang bertujuan mendukung pengusaha pelabuhan pada masa pandemi tersebut tidak relevan lagi. Tidak perlu ada perpanjangan masa dispensasi penumpukan peti kemas.

Jika aturan itu diterapkan, Agung yakin bisnis para pelaku usaha depo peti kemas semakin terancam. Apalagi, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa masa perpanjangannya tiga bulan. Berkaca dari pemberlakuan SE 20/2020, sepanjang Mei sampai Juli, anggota Asdeki menanggung kerugian setiap bulan rata-rata Rp 250 juta. Kerugian itu mencakup sewa peralatan, SDM, dan tarif listrik.

”Karena itu, kami meminta surat edaran tersebut dicabut,” tegas Agung. Apalagi, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan 116/2016, surat edaran itu cenderung bertentangan. Sebab, Permenhub 116/2016 menetapkan dwelling time maksimal tiga hari saja. (res/c14/hep)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X