Subsidi Kuota, Baru 25,64 Persen Mahasiswa Validasi Nomor Ponsel

- Senin, 7 September 2020 | 13:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA–Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) terus mendorong agar perguruan tinggi (PT) segera memvalidasi nomor mahasiswa dan dosen calon penerima bantuan subsidi kuota internet. Rencananya, Dikti bakal berikan pendampingan khusus mulai hari ini (7/9).

Tujuannya, seluruh data bisa tervalidasi sebelum batas akhir penyetoran data pada 11 September 2020 mendatang. Sehingga, subsidi kuota pun dapat segera disalurkan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesditjen Dikti Kemdikbud) Paristiyanti Nurwardani mengungkapkan, berdasarkan data per Kamis (3/9), pukul 22.00 WIB, baru 25,64 persen mahasiswa dari 7,9 juta orang yang melakukan validasi nomor ponsel. Sementara untuk dosen, dari 287 ribu dosen yang tercatat di pangkalan data dikti, baru 33,28 persen yang melakukan validasi. Untuk mempercepat proses validasi ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan seluruh PT.

”Mulai senin kami akan roadshow webinar terus menerus untuk sosialisasi masif terkait mekanisme bantuan kuota internet ini,” ujar perempuan yang akrab disapa Paris tersebut.

Dia berharap, dengan pendampingan ini minimal 95 persen mahasiswa dan dosen sudah rampung melakukan validasi datanya. Untuk sisanya, pihaknya berjanji akan melakukan berbagai upaya susulan untuk menjangkau lainnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan tentang mekanisme pemberian kuota 50 Gb per bulan untuk mahasiswa dan dosen ini. Kuota akan diberikan setelah verifikasi dan validasi dilakukan oleh perguruan tinggi dan PDDikti. Data tersebut kemudian diserahkan pada pihak provider untuk kemudian diisikan paket data pada masing-masing nomor. ”Kami sudah melakukan kerjasama implementasi dengan semua provider yang telah melakukan MoU,” paparnya. Diantaranya, Telkomsel, XL, dan 3.

Di sisi lain, Paris menghimbau agar para rektor baik perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk menghentikan sementara program serupa di kampusnya. Di mulai dari bulan ini hingga Desember 2020.

”Sebab kalau nanti ada overlapping budget akan merugikan negara dan bangsa,” tegas Paris. Pihaknya pun telah mengeluarkan surat edaran terkait himbauan tersebut. Ditjen Dikti juga meminta agar pihak kampus yang memiliki kebijakan serupa bisa langsung mengkomunikasikan secara cepat dengan kementerian sebelum tanggal 11 September 2020.

Sementara itu, Presiden Direktur PT. Hutchison 3 Indonesia Muhamad Dani Buldansyah mengungkapkan, pihaknya sangat siap untuk berkontribusi dalam penyediaan paket telekomunikasi yang terjangkau untuk perguruan tinggi. Menurutnya, misi 3 saat ini sejalan dengan Kemendikbud dalam mendukung pembelajaran jarak jauh melalui pengadaan kuota ini.

”Misi kami berkontribusi memberikan layanan akses internet secara merata dan terjangkau dengan kualitas terbaik bagi pemuda Indonesia,” paparnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya kerja sama ini baik mahasiswa dan tenaga pengajar maka tidak perlu khawatir lagi akan kehabisan kuota selama proses pembelajaran jarak jauh. Sehingga, proses pembelajaran pun dapat berjalan dengan baik di masa pandemi Covid-19 ini. (mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X