Pilkada Calon Tunggal Terjadi di Beberapa Daerah

- Senin, 7 September 2020 | 13:58 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA- Pilkada dengan calon tunggal berpotensi kembali mewarnai pelaksanaan di tahun ini. Meski belum ditetapkan secara resmi oleh penyelenggara, namun dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU indikasi tersebut sudah muncul di berbagai daerah.

Di Kabupaten Kediri misalnya, peluang pilkada calon tunggal sangat terbuka. Sebab, pasangan Hanindhito Himawan - Dewi Maria Ulfa yang sudah mendaftarkan diri maju dengan bekal rekomendasi sembilan partai politik. "Borongan" partai itu sekaligus menutup kans calon lainnya. Di sisi lain, tidak ada calon dari jalur perseorangan.

Indikasi serupa juga terjadi di Kota Semarang. Di mana pasangan Hendar Prihadi - Hevearita itu menyapu bersih dukungan dari sembilan partai politik yang ada. Selain Kediri dan Kota Semarang, fenomena serupa juga terjadi di berbagai daerah lainnya.

Antara lain di Kabupaten Ogan Komering Ulu, OKU Selatan, Bengkulu Utara, Kebumen, Ngawi, dan Pandeglang. Kemudian terjadi juga di Sumbawa Barat, Kutai Kartanegara, Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar, dan Kota Balikpapan. Sebelumnya, Perludem memprediksi ada 36 daerah dengan calon Tunggal.

 Sementara itu, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan di mana saja akan terjadi pilkada calon tunggal. Sebab, jajaran KPU di 270 daerah masih menunggu pendaftaran hingga tadi malam. "Tahapan pendaftaran masih berlangsung hari ini sampai pukul 24.00 (tadi malam)," ujarnya kepada Jawa Pos. 

Raka memperkirakan, data rekapitulasi terkait di mana saja Pilkada dengan calon tunggal baru diperoleh KPU RI, hari ini (7/9). Rencananya, KPU RI akan menggelar Rapat Koordinasi dengan jajaran yang terdapat calon tunggal. 

Sementara itu, mekanisme jika pendaftaran hanya diikuti satu bakal calon sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 13 tahun 2018 tentang Pencalonan. Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jika hanya ada satu calon, maka KPU setempat akan memperpanjang masa pendaftaran. 

Perpanjangan tersebut bersifat wajib meskipun secara kalkulasi sudah tidak ada potensi partai lain mengusung calon. "Tetap dilakukan perpanjangan tiga hari ya," ujarnya. 

Perpanjangan tiga hari, lanjut dia, akan dibuka kembali setelah tiga hari sebelumnya dilakukan sosialisasi pencalonan. Dengan skema tersebut, maka masa sosialisasi dibuka mulai hari ini (7/9) hingga Rabu (9/9). Sementara pendaftaran kembali dibuka pada Kamis (10/9) hingga Sabtu (12/9). 

Hasyim menjelaskan, selama masa sosialisasi dan perpanjangan pendaftaran, koalisi partai yang ada diperbolehkan membongkar ulang dukungannya dan mengusung calon lain. Sehingga membuka peluang ada calon tambahan. 

Namun jika hingga perpanjangan tidak ada perubahan dan tetap hanya punya satu calon, maka KPU menetapkan Pilkada dengan calon tunggal. "Pilkada jalan terus," imbuhnya. Paslon akan menjalani verifikasi administrasi, tes kesehatan dan sebagainya sebelum ditetapkan.

 Dalam Pilkada calon tunggal, nantinya pemilih akan disodorkan kotak kosong sebagai alternatif pilihan. Jika merasa tidak cocok dengan satu-satunya calon yang ada, pemilih dipersilahkan mencoblos kotak kosong. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X