BALIKPAPAN - Dijadwalkan Senin (7/9), Pemkot Balikpapan memberlakukan jam malam. Untuk melakukan patroli dan razia, melibatkan polisi dan TNI. Hanya, peran polisi sebatas memberikan imbauan dan teguran. Belum sanksi hukum.
“Untuk sanksi lebih kompeten pihak pemkot,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Sabtu (5/9). Pemberlakukan jam malam sesuai Surat Edaran Nomor 100 tentang Pemberlakukan Jam Malam di Balikpapan.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola fasilitas umum, dan masyarakat itu, pemberlakuan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang penularannya kian masif.
Hingga Jumat (4/9), secara kumulatif jumlah positif 2.082 kasus, 258 menjalani perawatan di rumah sakit, 471 menjalani isolasi mandiri, 1.216 kasus sembuh, dan 137 kasus meninggal. “Polri sebatas mengamankan jalannya giat patroli,” kata Ade.
Sesuai surat tersebut, aktivitas masyarakat terutama tempat keramaian seperti mal, pertokoan, kafe, dan restoran maksimal sampai pukul 22.00 Wita.
Diketahui, selain jam malam tadi, sosialisasi masif Perwali 23 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Balikpapan terus digencarkan.
Hasilnya, 1.000 lebih orang kedapatan tidak menggunakan masker saat digelar razia di kawasan publik, hingga akhir Agustus lalu. Karena masih dalam tahap sosialisasi, mereka tidak dikenai sanksi, tetapi teguran dan pencatatan.
Setelah tahap sosialisasi, sanksi siap menjerat. Bagi pelanggar dikenai denda Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta, ataupun sanksi sosial selama satu hari. (aim/kri/k16)