Bawaslu Pelototi Syarat Verifikasi Paslon

- Senin, 7 September 2020 | 10:20 WIB
Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan
Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan

BALIKPAPAN – Proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) untuk Pilwali Balikpapan 2020 sedang berjalan, terhitung 4–6 September. Dalam proses tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan akan pelototi perihal syarat verifikasi paslon.

Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan mengatakan, pihaknya mendapat bantuan KPU untuk akses data paslon yang mendaftarkan diri. Dia menyebut, jika belajar dari pilkada 2015, Balikpapan sempat menjadi isu nasional terkait ijazah palsu. “Ini menjadi konsentrasi kami terkait kelengkapan yang masih kurang,” sebutnya.

Bawaslu telah melakukan pemetaan terkait pengawasan. Agustan menuturkan, setelah paslon menyerahkan kelengkapan di KPU, akan diberi waktu khusus untuk perbaikan. Dia mengimbau peserta dari parpol bisa memanfaatkan waktu dengan benar selama masa perbaikan.

“Bukan justru mengganti (perbaikan) di masa pendaftaran. Nanti kami ingatkan kalau ada kekurangan perbaiki di masa perbaikan saja,” jelasnya. Mengawal proses ini, Bawaslu akan komunikasi intens dengan KPU. Misalnya, KPU meminta Bawaslu terkait soal pendampingan verifikasi ijazah.

Adapun aturan proses verifikasi dilakukan selama 6–11 September. Pihaknya membuat tim agar semua proses verifikasi terpenuhi, mengingat waktunya yang singkat. “Syarat minimal ijazah SD, SMP, SMA, kita harus verifikasi. Kalau S-1 tidak wajib. Jika tidak dilampirkan, titel tidak boleh digunakan saat kampanye,” tuturnya.

Dia menjelaskan, selama ijazah SD, SMP, dan SMA sudah aman dan dinyatakan benar, paslon akan lolos dalam proses pendaftaran. Namun, jika nantinya ditemukan ijazah S-1 ternyata bermasalah, kondisi akan berbeda. “Tidak apa-apa selama memenuhi syarat verifikasi ijazah minimal SMA,” katanya.

Menurutnya, dampaknya jika ijazah S-1 palsu, mungkin nanti masuk tindak pidana lain. Namun, tidak gugur dalam pencalonan. Sejauh ini hanya satu paslon yang melakukan pendaftaran, yakni Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz pada Jumat (4/9). Duet ini didukung koalisi yang besar.

Di antaranya, Golkar (11 kursi), PDIP (8 kursi), Gerindra (6 kursi), PKS (6 kursi), Demokrat (4 kursi), PPP (3 kursi), PKB (1 kursi), dan Perindo (1 kursi). Total keseluruhan 40 kursi. Kemudian satu parpol pendukung non-parlemen, PAN. Jika hingga berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu bakal paslon, KPU Balikpapan akan memperpanjang masa pendaftaran sesuai PKPU. “Apabila sampai pertambahan waktu tidak ada, sudah dipastikan pada penetapan paslon 23 September akan ditetapkan sebagai calon tunggal, jika tidak ada masalah persyaratan,” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha. (gel/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X