KPU Paser Terima 4 Bakal Calon di Pilkada 2020

- Minggu, 6 September 2020 | 18:43 WIB
SUKSESKAN PILKADA: Selama tiga hari akhir pekan ini, KPU Paser menerima empat pendaftar bakal paslon di Pilkada Paser 2020.
SUKSESKAN PILKADA: Selama tiga hari akhir pekan ini, KPU Paser menerima empat pendaftar bakal paslon di Pilkada Paser 2020.

TANA PASER - Selama tiga hari masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada Paser di KPU Paser 4 sampai 6 September, ada empat bakal pasangan calon (bapaslon) yang resmi mendaftar. Pertama ialah pasangan dr Fahmi Fadli-Syarifah Masitah Assegaf, bapaslon ini diusung dua partai atau 11 kursi DPRD Paser. Yaitu PKB (6 kursi) dan Golkar (5 kursi).

Bapaslon kedua yang mendaftar di hari pertama ialah dari jalur perseorangan atau independen, yaitu Tony Budi Hartono-Aji Sayid Fathur Rahman. 

Di hari kedua ada bapaslon Sulaiman Eva Merukh-Ikhwan Wirawan yang didukung empat partai, yaitu PDI-P (3 kursi), PPP (1 kursi), PAN (1 kursi) dan PBB (1 kursi).

Dan bapaslon yang mendaftar hari terakhir ialah Alphad Syarif-Arbain M Noor. Keduanya didukung Partai Demokrat (6 kursi), Gerindra (2 kursi), Nasdem (3 kursi), PKS (1 kursi) dan Berkarya (1 kursi).

Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, bersama komisioner lainnya M. Makbul, Ahyar Rosidi, Arbain, dan Dyah Elly Kusrini, didampingi Sekretaris KPU Paser Salman, menerima empat bapaslon hingga Minggu sore. Kendati pendaftaran berakhir hingga pukul 24.00 wita. Namun seluruh partai sudah mengusung seluruh calonnya dari empat pendaftar.

Setelah melalui proses pengecekan berkas pencalonan dan syarat calon, seluruhnya dinyatakan KPU Paser memenuhi syarat administrasi dokumen. Kemudian berhak melanjutkan tes kesehatan. Kini seluruhnya masih disebut bakal pasangan calon, karena belum ditetapkan secara resmi sebagai calon. Harus melalui verifikasi faktual dulu dan penetapan.

"Tanggal 22 September ini penetapannya. Lalu dilanjutkan esoknya pengundian nomor urut," kata Qayyim, Minggu (6/9).

Selama beberapa hari ke depan, KPU akan memverifikasi faktual seluruh syarat dokumen pencalonan dan syarat para calon. Mulai dari ijazah, keabsahan dukungan partai politik, hingga tanggapan dan masukan masyarakat.

Adanya 4 pasang calon ini mengulang memori Pilkada Paser 2010. Sementara Pilkada terakhir 2015 hanya ada 3 pasang calon, namun usai pendaftaran, satu paslon memundurkan diri sehingga hanya 2 paslon yang bertarung.

"Paser jadi daerah terbanyak di Kaltim. Daerah lain maksimal 3 bakal calon," lanjut Qayyim.

Jumlah pemilih atau daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Paser 2020 ini diprediksi sekitar 190.000. Pileg dan Pilpres 2019 terakhir ada 185.830 DPT di Paser.

Komisioner KPU Paser Divisi Perencanaan Data dan Informasi, M Makbul mengatakan biasanya ada penambahan pemilih pemula sekitar 3 persen, jika jarak dengan pemilu sebelumnya 1 tahun.

Pemilih pemula ialah para remaja yang baru memiliki KTP elektronik, TNI-Polri yang sudah pensiun, dan para pendatang pindahan dari luar daerah. Khusus anak sekolah, biasanya pemilih baru ialah pelajar kelas 3 atau XII SMA sederajat. Hanya sedikit yang pelajar kelas 2 atau XI.

"Jumlah pemilih pemula ini tiap masa pemilu bertambah, sejak Pilkada 2015, Pilgub 2018, dan Pileg dan Pilpres 2019," ujar Makbul. (Adv/jib)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X