Sambut IKN, Revisi RTRW, Bentuk Pokja Penyusun KLHS

- Minggu, 6 September 2020 | 11:59 WIB

BALIKPAPAN – Revisi peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim masih berproses. Dinas Lingkungan Hidup Kaltim diminta memfasilitasi pembentukan tim kelompok kerja (pokja) penyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk revisi RTRW Kaltim.

Sebelumnya, regulasi tata wilayah Bumi Etam telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRTW Kaltim Tahun 2016-2036. Seiring pemindahan calon ibu kota negara (IKN) ke sebagian wilayah Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), perlu dilakukan revisi perencanaan wilayah tersebut.

Revisi RTRW Kaltim saat ini masih berprogres. Sementara PPU dan Kukar dibantu Kementerian ATR dalam revisi RTRW mereka. Termasuk KLHS-nya,” kata Kepala DLH Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal kepada Kaltim Post.

Tahapannya pun sudah dimulai dengan konsultasi publik pertama dalam rangka pembahasan konsep awal penyusunan regulasi tata ruang calon IKN. Dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, pada 13 Agustus 2020.

Perubahan RTRW tersebut juga berdampak pada kabupaten/kota di Kaltim. Terutama daerah yang akan menjadi penyangga IKN. Sehingga disarankan, DLH kabupaten/kota dalam menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) agar menyampaikan kesiapan sebagai daerah penyangga IKN.

Gubernur Kaltim juga sudah mengeluarkan Pergub Nomor 6 Tahun 2020 terkait Daerah Penyangga IKN,” terang dia.

Beleid yang ditandatangani pada 2 Maret 2020 itu menyatakan kawasan calon IKN dan penyangganya terletak di Kukar, meliputi Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Muara Jawa, dan Kecamatan Samboja. Sementara di PPU hanya meliputi Kecamatan Sepaku.

Untuk Balikpapan, meliputi Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur. Kawasan calon IKN dan penyangganya sebagaimana dimaksud memiliki luas sekira 490 ribu hektare. Pemerintah daerah melakukan pengendalian atas peralihan dan penggunaan tanah pada kawasan calon IKN dan penyangganya.

Informasi yang kami punya, pusatnya (kawasan inti pusat pemerintahan/KIPP calon IKN), masih 5.600 hektare. Untuk delineasi (peta batas) IKN sampai saat ini belum diberi tahu. Hanya luasannya sudah masuk 256 ribu hektare. Sudah kita tanyakan, namun belum ditanggapi,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengamat Tata Kota dan Wilayah Farid Nurrahman menuturkan, setelah masterplan calon IKN jadi, akan lebih dirincikan lagi pada DED. Yang nantinya dijadikan salah satu masukan dalam revisi RTRW Kaltim. Kemungkinan besar, detail kawasan calon IKN nanti akan masuk di situ (RTRW Kaltim). Dilihat dari aturan sekarang, revisi RTRW diambil alih pusat, bukan provinsi lagi,” kata dia.

Selain itu, perencanaan pendukung lainnya, seperti rencana detail tata ruang (RDTR) masih dalam tahapan penyusunan. Untuk mendukung aturan zonasi di kawasan inti calon IKN maupun di kawasan penyangga.

Namun, menurut dosen Perencanaan Wilayah dan Tata Ruang Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan itu, yang menjadi masalah saat ini adalah belum ada delineasi (peta batas) wilayah yang pasti. Padahal di dalam delineasi wilayah tersebut akan diketahui jumlah warga yang terdampak pada calon IKN nanti.

Karena desa dan kelurahan di Sepaku luasannya enggak umum. Setara kecamatan, kalau di Pulau Jawa. Bisa jadi kawasan yang dibangun itu, kawasan yang konflik kepentingannya kecil. Dan belum tentu juga yang sekarang digadang-gadang titik nol, beneran jadi titik nol,” ujar Farid. (kip/dwi/k16)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X