Sumbangan Pengembangan Institusi Mencekik, Hetifah: Universitas Harus Peka

- Jumat, 4 September 2020 | 13:07 WIB
Hetifah
Hetifah

Proses perkuliahan sudah berjalan. Namun, mahasiswa masih terbayang-bayang dengan kebijakan pelunasan sumbangan pengembangan institusi (SPI), yang besarannya ditetapkan di masing-masing fakultas.

 

SAMARINDAMahasiswa yang lolos jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) dibebankan sumbangan pengembangan institusi (SPI). Di tengah masa pandemi yang membuat perekonomian menurun, biaya SPI ditambah uang kuliah tunggal (UKT), membuat sebagian orangtua mahasiswa harus pontang-panting mencari uang untuk pendidikan anaknya.

Biaya SPI tak sedikit. Besarannya mulai Rp 10–250 juta. Namun, itu merupakan kewenangan dekan di setiap fakultas yang menerapkan sistem SPI. Beberapa mahasiswa yang tercekik biaya tersebut meminta keringanan didampingi orangtuanya. Menghadap pihak fakultas yang membebankan biaya SPI.

Besarnya biaya untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) menarik perhatian Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Menurut dia, meski dalam Permenristekdikti 36/2017 menerangkan PTN dapat memungut uang pangkal atau pungutan

lain selain UKT dari mahasiswa, universitas juga harus bijaksana dalam menerapkan biaya kuliah. Terutama pada masa Covid-19. "Memang secara peraturan tidak melanggar. Namun, sebaiknya universitas peka agar jangan sampai ada anak yang mundur karena masalah biaya," ungkapnya, (2/8).

Soal operasional universitas yang tinggi, Hetifah memaklumi jika sangat dibutuhkan dan harus tetap berjalan. Namun, untuk biaya yang dibebankan ke mahasiswa, harus diperhatikan agar tidak membebani satu pihak. "Harus imbang," imbuhnya. Soal keringanan, perempuan yang berada di fraksi Golkar itu menyebut harus ada pembicaraan lebih lanjut antara kampus dan mahasiswa yang keberatan biaya kuliah. Jika dimungkinkan, bisa menerapkan subsidi silang antara mahasiswa yang mampu dan tidak. "Jadi membayarnya bisa sesuai kemampuan," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Bidang Umum, Sumber Daya Manusia, dan Keuangan, Abdunnur menerangkan, dalam Permenristekdikti 36/2017, perguruan tinggi bisa menetapkan SPI untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Untuk besaran biayanya diserahkan sepenuhnya ke masing-masing fakultas yang mengajukan ke Unmul. "Jadi, rektor memberikan keleluasaan. Dan kebijakan itu untuk dipergunakan secara langsung sebagai sarana dan prasarana pembelajaran. Tidak ada dipotong universitas kok," ucapnya.

Meski besaran biaya SPI diketahui Rektor Unmul Masjaya yang telah membubuhkan tanda tangannya, lengkap dengan stempel universitas, keringanan tetap diserahkan ke pimpinan fakultas. Rektorat tidak membuat pedoman keringanan SPI. "Berbeda dengan UKT, keringanan itu kan ada pedoman. Tapi kalau SPI tidak. UKT ditetapkan menteri, kalau SPI kewenangan dan SK-nya ditetapkan rektor," imbuhnya.

Untuk keringanan bergantung dari kebijakan dekan fakultas. Bisa berupa mencicil atau pemotongan SPI. "Kalau dibuatkan secara formal kan bisa mengganggu sistem di Unmul, silakan ajukan permohonan disertai menunjukkan benar tidak mampu," terangnya.

Dia menerangkan, para maba yang belum membayar SPI tidak perlu cemas tidak bisa kuliah. Tenggat waktu yang dimaksud itu untuk pembayaran UKT. "Jadi kalau SPI tidak ada hubungannya, anak-anak masih bisa kuliah, nanti bisa dikomunikasikan," jelasnya. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X