JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggulirkan program sertifikasi penceramah. Untuk tahap awal, target sertifikasi untuk 8.200 penceramah. Program ini tahun lalu sempat menuai polemik.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan nantinya sertifikat bagi penceranah yang mengikuti program tersebut dikeluarkan oleh Kemenag. Dia menegaskan penceramah yang tidak ikut program ini, bukan berarti tidak boleh berceramah. ’’Ini sifatnya juga sukarela,’’ tuturnya (3/9).
Kamaruddin juga menuturkan Kemenag tidak menyediakan anggaran tunjangan bagi penceramah yang sudah bersertifikat. Dia menegaskan program ini berbeda dengan sertifikasi untuk guru dan dosen. Seperti diketahui bagi guru atau dosen yang sudah bersertifikat, mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen.
Kamaruddin menegaskan program ini namanya adalah penceramah bersertifikat. ’’Bukan sertifikasi penceramah,’’ kata guru besar UIN Alauddin Makassar itu.
Dia juga menuturkan program ini sifatnya kolaboratif. Kemenag berperan sebagai koordinator atau fasilitator saja. Dalam penyelenggaraannya nanti Kemenag melibatkan banyak pihak. Seperti Lemhanas, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu juga melibatkan ormas-ormas Islam.
Kamaruddin menambahkan bahwa pemilihan narasumber dalam pelaksanaan sertifikasi melibatkan ormas. ’’Inti program ini adalah penguatan wawasan kebangsaan dan pengarusutamaan pemahaman keagamaan rahmatan lil alamin,’’ jelasnya.
Gagasan penceramah bersertifikat ini mencuat di lingkungan Kemenag pada November tahun lalu. Saat itu Menag Fachrul Razi menegaskan bahwa sertifikasi ulama atau penceramah bukan syarat mutlak seseorang untuk bisa menjadi penceramah atau dai. (wan)