Proyek Mangkrak, APBD Menguap Rp 25 M

- Rabu, 2 September 2020 | 13:23 WIB

SANGATTA–Ditaksir merugikan negara hingga Rp 25 miliar lalu terbengkalai. Itulah potret pembangunan sirkuit di Kutai Timur (Kutim), yang semula direncanakan untuk gelaran pekan olahraga provinsi (Porprov) 2018. Alih-alih dimanfaatkan masyarakat, proyek yang didanai APBD itu justru mangkrak dan kini berurusan hukum.

Dugaan rasuah pengadaan lahan sirkuit ini sudah mengantongi tersangka berinisial AA selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Ditemui Selasa (1/9), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim Witono mengatakan, lokasi sirkuit terletak di kawasan Batu Putih, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. "Waktu tempuh 30 menit dari Kota Sangatta. Jarak keseluruhan sekira 15 kilometer. Masuk dari jalan besar sekira 3 kilometer," ungkapnya.

Mengenai akses menuju lokasi sirkuit, Witono menuturkan sebagian sudah beraspal. Sebagian lagi, permukaan jalannya masih menggunakan batu merah. "Memang ada beberapa spot yang becek kalau hujan. Tapi, badan jalan sudah proses pengerasan," katanya. Sementara pada area sirkuit, lanjut dia, baru dilakukan pematangan lahan dan leveling. Sebab, awalnya permukaan lahan tidak rata. "Bergelombang dan perlu diadakan penyesuaian agar lebih rapi. Belum ada bentuk sirkuitnya," sebutnya.

Lintasan sirkuit tersebut memiliki panjang 1,2 kilometer. Dengan lebar bervariasi, antara 8-12 meter. Sirkuit dibangun di atas lahan seluas 14 hektare. "Kami tidak tahu permasalahan lahannya. Biasanya kalau sudah ada pekerjaan, permasalahan lahan sudah tuntas," terangnya. Witono menuturkan, pembangunan sirkuit menggunakan APBD 2018. Di tahun itu dikerjakan, di tahun itu pula proyek berhenti. Progres pembangunan saat itu diklaim 25 persen.

Hingga saat ini, kelanjutan proyek belum terang juga. Terpisah, anggota DPRD Kutim Sayid Anjas menyatakan jika tidak ada permasalahan apapun terkait pembangunan fisik sirkuit. Apalagi proyek sudah jalan. "Kalau sudah jalan artinya permasalahan lahan sudah selesai. Apalagi proyek multiyears, pasti ada pendampingan dari kejaksaan. Tidak mungkin dikerjakan kalau bermasalah," jelasnya.

Lanjut dia, proyek saat ini mangkrak karena kondisi keuangan pemkab tidak mampu untuk melanjutkan. Apalagi pada tahun ini, APBD difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19 sehingga kelanjutan pembangunan sirkuit sulit mendapat anggaran. "Jadi, tidak bisa dipaksakan. Kalau anggaran memadai seharusnya sudah tuntas," terangnya. Sebenarnya, sambung Sayid, jauh sebelum porprov ditetapkan di Kutim, wacana pembangunan sirkuit sudah ada.

Selaku pembina atlet balap Kutim, dirinya termasuk yang menginisiasi pembangunan sirkuit permanen. ”Bayangkan, setiap kejurda (kejuaraan daerah) yang menjadi area latihan kawasan Bukit Pelangi. Nah, kebetulan saja event porprov kami jadikan dasar untuk pembangunan sirkuit," ungkapnya. Apalagi pada 2018, Kutim didapuk sebagai tuan rumah. Sehingga pembangunan sirkuit masuk dalam anggaran pelengkapan fasilitas porprov.

 "Memang hanya terkendala anggaran saja. Sejauh ini material sudah sempat masuk. Hanya, karena keterbatasan anggaran akhirnya kegiatan terhenti sementara," ucapnya. Selain menyelesaikan pematangan lahan, tahapan pembangunan sebelumnya memasuki bagian pembentukan jalur sirkuit. Hanya, materialnya belum dipasang. "Yang jelas lahan sudah dimatangkan. Tinggal jalur sirkuit dan fasilitas pendukungnya yang belum dikerjakan," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman memastikan pandemi Covid-19 tak menyurutkan upaya pemberantasan tindak korupsi di Benua Etam. Beberapa perkara yang tengah diulik tim pidana khusus diakui terus berjalan dan terus menunjukkan gelagat bakal digulirkan ke meja hijau.

“Semua jalan, tak ada yang stagnan. Pemeriksaan terus dikerjakan tim,” ungkapnya. Unsur pidana korupsi yang sudah dikantongi, serta adanya tersangka yang ditetapkan dalam kasus-kasus itu, lanjut Deden, jelas perlu diperjelas status hukumnya. Apakah lanjut ke meja hijau Pengadilan Tipikor Samarinda atau dihentikan karena tak cukup bukti.

“Sejauh ini peluang digulirkan ke meja hijau sangat besar,” katanya. Pemenuhan alat bukti untuk merampungkan kasus itulah yang tengah dikebut kejaksaan yang bermarkas di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, tersebut. Deden menegaskan, kerugian negara pada pengadaan lahan sirkuit ditaksir total loss alias sebesar APBD yang dikucurkan mencapai Rp 25 miliar berbekal hasil hitung penyidik. Nilai itu diprediksi lantaran lahan yang dibebaskan untuk pengadaan lahan itu merupakan aset pemkab. Kala penetapan tersangka diumumkan pada 22 Mei lalu, kejaksaan menegaskan tafahus mereka menyasar pada pengadaan lahan, bukan pembangunan sirkuit tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Prihatin menambahkan, kejati sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim untuk memvalidasi kerugian negara. “Sudah ajukan penghitungan kerugian negara ke BPKP,” sebutnya di sela-sela kegiatan Wilayah Bebas Korupsi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim beberapa waktu lalu.

Lanjut dia, penyidik kejaksaan memang sudah menghitung sendiri potensi kerugian pengadaan lahan sirkuit itu. Namun, jaksa perlu hasil pembanding untuk memastikannya. Terlebih, perhitungan kerugian negara punya metode sendiri. Nah, BPKP atau BPK punya kewenangan soal itu. “Untuk lahan sirkuit di Kutim, selain perhitungan kerugian, kami juga sudah ajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan luas lahan yang dibebaskan itu seluruh atau sebagian merupakan milik pemkab,” ulasnya. (dq/riz/k15)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X