Jaksa Pinangki Kena Jerat TPPU, Jampidsus Kejagung Target Pemberkasan Cepat Tuntas

- Rabu, 2 September 2020 | 13:06 WIB
Pinangki
Pinangki

JAKARTA– Jerat undang-undang tindak pidana pencucian uang (UU TPPU) akhirnya sampai kepada Pinangki Sirna Malasari. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memastikan bahwa Pinangki bakal kena pasal TPPU. Kepastian itu diperoleh setelah mereka menggeledah empat lokasi terkait kasus Pinangki.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik sudah bergerak menggeledah sejumlah tempat sejak Sabtu (29/8). ”Senin (31/8) saya sudah dilaporkan ada empat tempat digeledah,” ungkap Febrie. Empat tempat itu berada di daerah Bogor dan Jakarta Selatan. Ada apartemen juga showroom mobil.

Selain menggeledah sejumlah tempat, pihaknya juga menyita barang bukti. Di antaranya satu unit BMW X5 bernomor polisi F 214. ”Terkait sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki,” kata Febrie. Berdasar harga yang tertera di laman resmi BMW Indonesia, harga baru mobil tersebut berada pada kisaran Rp 1,5 miliar sampai Rp 1,7 miliar.

Berdasar data Jawa Pos, mobil tersebut tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pinangki. LHKPN terakhir yang diserahkan Pinangki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pinangki memiliki tiga mobil. Namun tidak ada BMW X5. Yang ada hanya Toyota Alphard keluaran 2014, Nissan Teana 2010, dan Daihatsu Xenia 2013.

Tidak hanya mobil, dari penggeledahan yang sudah dilakukan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen. Menurut Febrie, bukan tidak mungkin ada bukti lain yang bakal kembali disita terkait penerapan pasal TPPU terhadap Pinangki. Sebab, penyidik masih terus bergerak untuk mengumpulkan data, dokumen, informasi, dan barang bukti.

Dalam hal ini, mereka juga dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Dari penerimaan (suap) itu kami telusuri bagaimana uang itu (mengalir),” jelas Febrie. Penerapan pasal TPPU kepada Pinangki, lanjut dia, turut menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat. ”Kami profesional,” tegasnya.

Buktinya seluruh sangkaan pasal yang sesuai dengan alat bukti sudah dijeratkan kepada Pinangki. ”Dan akan terus kami kembangkan siapa yang terlibat,” kata Febrie. Namun demikian, pihaknya tidak bisa asal sebut nama. Apalagi yang ada kaitannya dengan tersangka baru. ”Penyidik hanya bisa menentukan (tersangka) dari alat bukti,” tegasnya.

Sejauh ini, baru Pinangki dan Djoko Tjandra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam konstruksi kasus tersebut. Dia memastikan Kejagung tidak segan menetapkan tersangka lain bila memang sudah ada cukup alat bukti. Mereka juga menegaskan bahwa penanganan kasus Pinangki bisa dilihat masyarakat secara terbuka dalam persidangan nanti.

Lewat persidangan, setiap nama yang berkaitan dengan kasus tersebut dimunculkan oleh Kejagung. ”Siapa saja yang terlibat ada kaitan dengan perundingan itu, kesepakatan, ataupun dari aliran dana, semua akan dibuka,” bebernya. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Kejagung mengebut pemberkasan kasus Pinangki.

Rencananya, hari ini (2/9) mereka akan memeriksa Pinangki. Selanjutnya, mereka juga akan kembali memeriksa Djoko Tjandra. Kemarin, tidak ada satupun saksi kasus Pinangki yang didatangkan Kejagung. Mereka fokus meneliti alat bukti yang sudah ditemukan. ”Dibuka semua alat bukti yang ditemukan penyidik,” imbuhnya. 

Jampidsus Kejagung, lanjut Febrie, menarget pemberkasan kasus Pinangki berlangsung cepat. Baik untuk tersangka Pinangki maupun Djoko Tjandra. ”Saya sudah beri target yang singkat kepada penyidik,” tegas dia. Dengan begitu, kasus itu secepatnya masuk tahap persidangan. ”Pimpinan juga sudah menggariskan agar cepat disidangkan,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, koordinasi dengan Bareskrim Polri juga dilakukan oleh Kejagung. Sebab, kasus Pinangki beririsan dengan kasus Djoko Tjandra yang ditangani oleh Polri. Fakta bahwa suap diberikan terkait permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) sudah ditemukan penyidik Kejagung. Pinangki dipastikan hanya terlibat dalam suap untuk fatwa tersebut. 

Jaksa yang kedapatan puluhan kali bepergian keluar negeri itu tidak terlibat urusan peninjauan kembali PK. Djoko Tjandra menyerahkan urusan tersebut kepada Anita Kolopaking. Perempuan yang juga penasihat hukum Djoko Tjandra itu sudah ditetapkan tersangka oleh Polri. Dia juga sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK. 

Kemarin, LPSK menyampaikan bahwa mereka sudah resmi menolak permohonan tersebut. Mereka menilai Anita tidak memenuhi syarat yang diatur pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, status tersangka yang sudah disematkan oleh Polri juga menjadi pertimbangan LPSK. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X