KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Ismunandar Cs

- Selasa, 1 September 2020 | 13:52 WIB
Ismunandar
Ismunandar

BALIKPAPAN-Berkas perkara dua terduga penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar, dinyatakan rampung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/8). Keduanya adalah Aditya Maharani (AM) dan Deky Arianto (DA). Dengan demikian, perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2020, segera disidangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Diketahui, Aditya Maharani merupakan rekanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Ismunandar pada Juni 2020. Proyek-proyek yang ditangani Aditya Maharani yakni; pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU Jalan APT Pranoto, Sangatta senilai Rp 1,9 miliar.

Sementara DA adalah rekanan untuk proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 40 miliar. DA diduga memberikan uang kepada Ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih, yang tak lain istri Ismunandar.  “Penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU. Atas nama AM (Aditya Maharani) dan DA (Deky Aryanto) sebagai tersangka pemberi kepada tersangka I, EU, M, S, dan A (pejabat di pemerintahan Kabupaten Kutim,)” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Kaltim Post kemarin.

Tersangka I, EU, M, S dan A yang dimaksud adalah; Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa (kepala Bapenda Kutim nonaktif), Suriansyah (kepala BPKAD Kutim nonaktif), dan Aswandini selaku kepala Dinas PU Kutim nonaktif.

Ali Fikri melanjutkan, penahanan saat ini menjadi kewenangan JPU. Adapun masa penahanan ditetapkan selama 20 hari. Terhitung sejak 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020. Saat penyidikan KPK sebelumnya, Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 40 hari. Terhitung mulai 24 Juli sampai 1 September 2020.

“Saat ini, masing-masing terdakwa masih dilakukan penahanan di Jakarta. Terdakwa Aditya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ucap pria yang berlatar belakang sebagai JPU ini.

Setelah pelimpahan ini, JPU dalam waktu 14 hari kerja, segera menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di mana selama proses penyidikan terhadap dua tersangka yang kini telah menjadi terdakwa, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi. “Dan nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara,” ucap Ali.

Sementara itu, penyidik KPK melanjutkan perpanjangan penahanan terhadap tersangka lain. Sebagaimana penetapan ketua PN Samarinda, masa penahanan terhadap lima tersangka ditetapkan untuk 30 hari ke depan. Terhitung mulai 1–30 September 2020. Mereka adalah Ismunandar di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Kaveling C1, Encek UR Firgasih di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini ditahan di Rutan KPK di Gedung ACLC Kaveling 1. Kelimanya sebelumnya telah ditahan selama 40 hari, terhitung tanggal 23 Juli sampai 31 Agustus 2020. “Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara,” tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, pada Kamis, 2 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WIB, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai pekerjaan infrastruktur di Kutim pada 2019-2020. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 16 orang di beberapa tempat. Antara lain di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari 16 orang, KPK menetapkan tujuh tersangka. Terdiri dari lima penerima suap dan dua pemberi suap. (kip/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X