Dugaan Manipulasi Royalti Tambang di Kukar dan Pengadaan Lahan Sirkuit di Kutim

- Selasa, 1 September 2020 | 13:49 WIB

SAMARINDA–Kejati Kaltim memastikan pandemi Covid-19 tak menyurutkan upaya pemberantasan tindak korupsi di Benua Etam. Pun demikian dengan pemilu serentak. Beberapa perkara yang tengah diulik tim pidana khusus diakui terus berjalan dan terus menunjukkan gelagat bakal digulirkan ke meja hijau.

“Semua jalan, tak ada yang stagnan. Pemeriksaan terus dikerjakan tim,” ungkap Kepala Kejati Kaltim Riki Deden Hayatul Firman saat ditemui Kaltim Post pekan lalu. Unsur pidana korupsi yang sudah dikantongi, serta adanya tersangka yang ditetapkan dalam kasus-kasus itu, lanjut Deden, jelas perlu diperjelas status hukumnya. Apakah lanjut ke meja hijau Pengadilan Tipikor Samarinda atau dihentikan karena tak cukup bukti.

“Sejauh ini peluang digulirkan ke meja hijau sangat besar,” katanya. Pemenuhan alat bukti untuk merampungkan kasus itulah yang tengah dikebut kejaksaan yang bermarkas di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, tersebut.

Diketahui, ada dua perkara yang sudah menunjukkan gelagat bakal segera digulirkan. Kasus itu, dugaan manipulasi royalti pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) dan pengadaan lahan sirkuit di Kutai Timur (Kutim).

Di kasus royalti tambang, tim Satuan Tugas Pengamanan Usaha Pertambangan dan Kehutanan (Satgas PUPK) yang dibentuk Chaerul Amir, kajati sebelum Deden, sudah menetapkan seorang tersangka berinisial H dari PT JAR dalam perkara dugaan kebocoran pendapatan nasional bukan pajak (PNBP) yang disinyalir mencapai Rp 7 miliar itu. Sementara dugaan rasuah pengadaan lahan sirkuit di Kutim, pun sudah mengantongi tersangka berinisial AA, kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan itu jadi tersangka.

Total kerugian ditaksir total loss alias sebesar APBD yang dikucurkan mencapai Rp 25 miliar berbekal hasil hitung penyidik. Nilai itu diprediksi lantaran lahan yang dibebaskan untuk pengadaan lahan itu merupakan aset pemkab. Kala penetapan tersangka diumumkan pada 22 Mei lalu, kejaksaan menegaskan tafahus mereka menyasar pada pengadaan lahan, bukan pembangunan sirkuit tersebut.

Lebih lanjut, diterangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Prihatin. Khusus dua kasus ini, kejati sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim untuk memvalidasi kerugian negara. “Sudah ajukan penghitungan kerugian negara ke BPKP,” sebutnya di sela-sela kegiatan Wilayah Bebas Korupsi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim beberapa waktu lalu.

Lanjut dia, penyidik kejaksaan memang sudah menghitung sendiri potensi kerugian dari kasus royalti tambang atau pengadaan lahan sirkuit itu. Namun, jaksa perlu hasil pembanding untuk memastikannya. Terlebih, perhitungan kerugian negara punya metode sendiri. Nah, BPKP atau BPK punya kewenangan soal itu. “Untuk lahan sirkuit di Kutim, selain perhitungan kerugian, kami juga sudah ajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan luas lahan yang dibebaskan itu seluruh atau sebagian merupakan milik pemkab,” ulasnya.

Penyertaan Modal Perusda PT AKU Juga Ditelisik

Aspidsus Kejati Kaltim Prihatin melanjutkan, dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal oleh Pemprov Kaltim ke PT Agro Kaltim Utama (AKU) pada 2018 tengah diuliknya.

Kasus ini mencuat awal 2020 ketika DPRD Kaltim menyoal penyertaan modal berbentuk investasi permanen ke PT AKU sebesar Rp 3,16 miliar. Padahal, badan usaha di sektor perkebunan ini sudah lama tak beroperasi lantaran adanya piutang usaha yang belum tertagih sebesar Rp 31,1 miliar.

“Untuk kasus PT AKU, kami masih koordinasi dengan BPKP,” katanya. Koordinasi itu ditempuh untuk mencari tahu potensi kerugian negara dari penyertaan modal yang diberikan, mengingat perusda itu sudah nonaktif dan tak beroperasi sejak 2014. Untuk tersangka, diakuinya, kejaksaan belum menetapkan siapa yang bersalah dari dugaan korupsi tersebut. “Kan cari indikasi pidananya dulu. Kalau indikasi sudah dikantongi, baru cari siapa yang bertanggung jawab. Koordinasi dengan BPKP itu salah satu upaya mencari indikasi pidananya,” tukasnya. (ryu/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X