Pelayanan PDAM Balikpapan Dikritik, Mulai Tarif, Syarat Pasang Baru hingga Sering Ngadat

- Selasa, 1 September 2020 | 13:17 WIB
Paripurna DPRD Balikpapan tentang PDAM.
Paripurna DPRD Balikpapan tentang PDAM.

Sejumlah fraksi memberi catatan khusus untuk pelayanan PDAM. Mulai kejanggalan penentuan tarif berdasar estimasi, syarat IMB untuk pasang baru hingga masih seringnya pelanggan tak teraliri.

 

BALIKPAPAN – Penyusunan raperda PDAM dan penyertaan modal terus berjalan. Teranyar pembahasan ini dilakukan DPRD Balikpapan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi, Senin (31/8). Secara umum seluruh fraksi mengatakan setuju, termasuk memberikan kritik dan saran bagi PDAM.

Misalnya Fraksi Gerindra menyampaikan agar PDAM harus memikirkan penyusunan bisnis hingga 20 tahun mendatang. Siswanto Budi Utomo yang mewakili Fraksi Gerindra mengatakan, penyusunan bisnis juga harus memikirkan pertumbuhan penduduk serta daya tampung sumber mata air.

Pihaknya berharap juga ada peningkatan pelayanan air. Misalnya, PDAM tidak sekadar memenuhi kebutuhan air rumah tangga. Namun ke depan, bisa bergerak hingga memproduksi air kemasan. Tentu membutuhkan sarpras dan laboratorium memadai.

“Kami yakin bisa bersaing dengan produk yang sudah beredar di masyarakat,” tuturnya. Dia pun mengingatkan agar keputusan PDAM mengukur tarif berdasarkan estimasi pemakaian sebelumnya tidak lagi terjadi. Jangan sampai seperti yang beberapa waktu lalu. Keputusan ini dianggap tidak profesional.

Sementara saran dari Fraksi Demokrat, yakni sebaiknya ada penambahan pasal-pasal untuk mengantisipasi jika perusahaan umum daerah pailit. “Hapus persyaratan sambungan baru harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) karena menyusahkan warga dalam mengurus sambungan,” ucap Ketua Fraksi Demokrat Mieke Henny.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menjelaskan, pandangan umum fraksi secara umum normatif. Namun, lebih menekankan soal aspek pelayanan kepada publik yang belum maksimal. “Masukan ini kita sudah dengar dari aspek pelayanan, masih sering macet, mati air,” ucapnya.

Termasuk soal tarif PDAM yang disoroti masyarakat, tarif seharusnya bisa berbanding lurus dengan pelayanan. Pihaknya meminta penyertaan modal disampaikan kepada publik secara terbuka. “Ketika nanti tercipta perda perumda dan penyertaan modal semuanya akan dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas kepada publik,” sebutnya.

Selanjutnya menunggu jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi tentang raperda PDAM dan penyertaan modal. Terpenting semua fraksi telah menyampaikan pandangan dan kritisnya terhadap kesejahteraan PDAM. “Semoga bisa dalam minggu-minggu ini segera wali kota bisa beri jawaban pandangan,” tuturnya.

 

Menanggapi ini, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, perubahan PDAM menjadi perumda sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Menurutnya, perubahan status mendorong PDAM ke arah yang lebih baik. “Soal penyertaan modal nanti kita masih perlu lihat menjadi Rp 1 triliun atau bagaimana,” ucapnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X