Kasus kepemilikan narkoba jenis Xanax milik ratu FTV Vanessa Angel memasuki babak baru. Ibu satu anak tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin (31/8).
Di dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengulas kembali kronologi penangkapan Vanessa di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3). Saat itu polisi menyita total 20 butir pil Xanax yang diakui milik Vanessa.
Atas dasar itu, perempuan kelahiran Jakarta, 26 tahun silam tersebut, terancam lima tahun penjara. Dia terkena pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa mengatakan bahwa dirinya menerima ulasan itu dan akan menyerahkan persoalan hukumnya kepada pengacaranya. ”Ya, karena memang nggak ada yang harus ditolak. Biar cepat aja sidangnya,” ucap Vanessa yang didampingi sang suami. (shf/c10/ayi)