Satu KTP Satu Uang, Jangan Khawatir Tak Kebagian

- Senin, 31 Agustus 2020 | 09:41 WIB
SERI KEMERDEKAAN RI: Petugas BI Kaltim menunjukkan pecahan uang Rp 75 ribu, Jumat (28/8). RAMA SIHOTANG/KP
SERI KEMERDEKAAN RI: Petugas BI Kaltim menunjukkan pecahan uang Rp 75 ribu, Jumat (28/8). RAMA SIHOTANG/KP

Sejak 19 Agustus 2020 lalu, uang pecahan Rp 75 ribu bisa ditukar di Bank Indonesia. Animo warga yang menukar disebut cukup antusias.

 

NOFIYATUL CHALIMAH, Samarinda

 

SEKITAR 25 tahun lalu, Indonesia terakhir kali mengeluarkan uang pecahan seri kemerdekaannya. Tahun ini, uang pecahan seri khusus pun dikeluarkan. Namun, pecahan itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena dicetak lebih banyak dalam bentuk kertas. Masyarakat pun jangan khawatir tidak kebagian, apalagi sampai berpikir hendak membeli dari calo.

Kisah uang seri khusus kemerdekaan, bermula pada 1970. Kala itu, ada tujuh pecahan seri 25 tahun kemerdekaan RI. Pertama adalah nominal Rp 200 bergambar Burung Garuda dan Burung Cendrawasih.

Kemudian, Rp 250 dan Rp 5 ribu bergambar Burung Garuda dan Arca Batu Manjusyri dari Candi Tumpang Malang. Selanjutnya, ada nominal Rp 500 dan Rp 10 ribu bergambar Burung Garuda dan Penari Wayang Wanita.

Terakhir, Rp 750 dan Rp 20 ribu bergambar Burung Garuda dan Ukiran Garuda Bali. Lalu, pada seri 50 tahun kemerdekaan RI pada 1995, ada dua yang dicetak. Pertama adalah nominal Rp 850 ribu yang bergambar Burung Garuda dan Presiden Soeharto dengan bentukan koin emas 23 karat berat 50 gram.

Juga ada Rp 300 ribu bergambar Burung Garuda dan Temu Wicara Presiden Soeharto dengan masyarakat dengan bentukan koin emas 23 karat berat 17 gram. Namun, tahun ini pecahan seri kemerdekaan 75 tahun bentuknya berbeda dari sebelumnya. Tidak lagi berbentuk koin. Tahun ini uang yang dirilis adalah uang kertas dengan nominal Rp 75 ribu.

Meski begitu, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Kaltim Tutuk SH Cahyono mengatakan, selain nominal yang spesial, ada juga perbedaan lainnya. “Ini berbeda dengan dahulu yang uang seri khususnya ada yang dibuat dengan emas. Kalau uang pecahan Rp 75 ribu saat ini, dibuat dari kertas dengan kualitas khusus dan lebih bagus,” kata Tutuk.

Mencetak banyak, Tutuk meyakinkan pencetakan uang itu tak berdampak pada nilai tukar ataupun inflasi. Selain itu, uang itu tetap dianggap sebagai legal tender dan bisa dipakai belanja. Namun, keluaran khusus biasanya ditujukan untuk koleksi.

“Jadi, jangan khawatir, ini kita ‘kan se-Indonesia cetak 75 juta lembar. Itu masih awal, sambil dilihat bagaimana animo masyarakat. Bisa jadi akan dicetak lagi. Kita lihat perkembangan, tapi kita belum diputuskan. Sebab, belum tentu semua orang perlu. Saya saja enggak punya,” sambung Tutuk.

Hingga 30 September, BI melayani penukaran uang Rp 75 ribu. Namun, dalam sehari, hanya dibatasi 150 orang yang sudah mendaftar via aplikasi. Di sisi lain, mereka juga mesti datang pada jam yang ditentukan.

Sebab, saat ini masih terjadi pandemi Covid-19. Jadi, kedatangan dibatasi dan tak boleh berkerumun. “Bukan berarti uangnya terbatas. Memang harus dibatasi karena Covid-19. Jangan khawatir kami cetaknya banyak. Jadi sehari kami batasi 150 orang tetapi terus. Bahkan nanti per 1 Oktober kami akan melibatkan bank-bank besar,” ungkap Tutuk.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X