Jangan Tergesa-gesa Perpanjang Izin, Kasus Lubang Tambang Jadi Evaluasi Pemegang PKP2B

- Senin, 31 Agustus 2020 | 09:38 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SAMARINDA–Dua pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Multi Harapan Utama (MHU) telah mengajukan perpanjangan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Meski begitu, perpanjangan tidak bisa serta-merta dilakukan. Masalah pertambangan yang begitu kompleks jadi salah satu penyebab.

Untuk diketahui, saat ini untuk kewenangan perpanjangan kontrak PKP2B tersebut ada di tangan pemerintah pusat. Namun bukan berarti pemerintah daerah bisa benar-benar lepas tangan atau tidak memiliki kontribusi.

Akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menyebut, kendati kewenangan izin ada di pusat, pemerintah daerah (pemda) memiliki ruang memberikan masukan dan pertimbangan. Terutama terhadap aspek lingkungan hidupnya.

Pemda bisa memberikan laporan terhadap rekam jejak (track record) kedua perusahaan tersebut selama izin generasi PKP2B diberikan sebelumnya. Termasuk daftar pelanggaran lingkungan yang dilakukan.

“Misalnya, ada perusahaan yang aktivitasnya diduga menenggelamkan kebun warga sekitar akibat kelalaiannya dalam kegiatan pertambangan. Juga, lubang tambang di wilayah konsesinya disebut menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Harusnya hal-hal macam itu dijadikan evaluasi dan bahan pertimbangan memberikan perpanjangan izin,” jelasnya.

Dia menambahkan, memang mindset pemda mesti diubah. Kalau masih profit oriented, maka laporan terhadap daftar pelanggaran lingkungan tersebut, tidak akan pernah serius diperjuangkan di pusat.

“Tapi saya sangsi laporan tersebut akan dilakukan oleh pemda. Mengingat, selama ini tidak ada niat serius dari pemda menyelesaikan perkara tambang di Kaltim. Mindset-nya masih terlalu profit oriented. Keberpihakan terhadap prinsip-prinsip perlindungan terhadap lingkungan hidup (environmental ethics) belum tecermin sama sekali,” bebernya.

Pria berkacamata itu melanjutkan, intinya, meski izin kegiatan berada di pusat, tetapi prinsip perlindungan lingkungan hidupnya menjadi domain daerah. Persoalannya tinggal seberapa serius dan peduli pemda memperjuangkan itu.

Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, sebenarnya, setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 diberlakukan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat edaran agar pemda tidak menerbitkan izin baru sebelum aturan turunan yaitu peraturan pemerintah (PP) terbit. Itu menunjukkan, harusnya pemerintah tidak terburu-buru meladeni permintaan perusahaan tambang seperti KPC dan MHU.

Di sisi lain, masyarakat sipil sudah melakukan gugatan atau judicial review atas ketidakadilan dalam undang-undang yang penuh karut-marut. Jika nanti gugatan tersebut menang, tentunya akan ada pelanggaran hukum dan tentu saja menjadi persoalan, karena negara yang dirugikan.

“Dalam konteks itu, kami mengedepankan kepada pemerintah agar jangan tergesa-gesa memberi perpanjangan bagi para pelaku pertambangan besar. Lakukan evaluasi secara menyeluruh dahulu. Bagaimana komitmen melakukan pemulihan. Seperti kita tahu, Kaltim sudah luluh lantak dihajar tambang,” ujar Rupang.

Kalau dilihat dalam catatan Jatam Kaltim, ada 1.735 lubang tambang hingga 2019. “Bahkan, tragedi seorang anak tenggelam terjadi di salah satu lubang tambang milik PT MHU,” ungkap Rupang.

Perlu diketahui, pada 2015, remaja laki-laki berusia 15 tahun, Mulyadi tewas di lubang bekas tambang batu bara perusahaan pemegang PKP2B tersebut. Hal itu tentu tidak diinginkan terjadi kembali.

Nah, yang paling mencolok proses evaluasi tambang tidak terbuka. Itu akan merugikan bagi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan tambang. Apalagi lahan Kaltim yang 5 juta hektare lebih kawasannya adalah pertambangan. “Pelanggaran masih terjadi. Kalau mau evaluasi, jangan menggiring bagaimana logika perpanjangan izin. Tetapi, juga melibatkan partisipasi publik di sekitar tambang,” saran dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X