Kontrak Dua Tambang Raksasa Minta Diperpanjang, Evaluasi Pemerintah Dinanti

- Sabtu, 29 Agustus 2020 | 11:52 WIB
Lubang bekas tambang batu bara yang ditinggalkan.
Lubang bekas tambang batu bara yang ditinggalkan.

Naga-naganya, penambangan batu bara dengan volume besar masih akan berlanjut dan disaksikan di Kaltim. Bahkan, ketika pusat pemerintahan negara dipindah dan berjalan di provinsi ini.

 

BALIKPAPAN–Dua dari lima perusahaan tambang kakap ancang-ancang memperpanjang penggalian batu baranya di Kaltim. Perusahaan itu, PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi di Kutai Timur dengan luas 84.938 hektare. Kontrak PT KPC akan berakhir pada 31 Desember 2021. Kemudian, PT Multi Harapan Utama (MHU) yang menambang di Kutai Kartanegara dan Samarinda. Kontrak PT MHU akan berakhir 1 April 2022.

Informasi yang dihimpun Kaltim Post dari Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), PT KPC mengajukan perpanjangan melalui surat presiden direktur PT KPC bernomor L-188/BOD-MD1.7.5/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020. Sedangkan PT MHU, mengajukan perpanjangan melalui surat presiden direktur PT MHU bernomor 262/OL/MHU-BOD/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020. Untuk diketahui, pengaturan perpanjangan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seperti PT KPC dan PT MHU, diatur pada Pasal 169 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Secara terperinci, pada Pasal 169A, Kontrak Karya (KK) dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sebagai kelanjutan operasi KK atau PKP2B.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, Kontrak Karya maupun PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 169 UU 3/2020 tentang Minerba. Di mana KK atau PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK. Sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Dalihnya, peningkatan penerimaan negara.

Dengan demikian, kegiatan pertambangan berupa eksplorasi dan operasi produksi batu bara PT KPC di Kutim bakal berlanjut hingga 2031 mendatang. Sementara itu, PT MHU hingga 2032. Artinya, jika pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Benua Etam tepat waktu pada 2024, aktivitas tambang batu bara yang masif masih mendominasi.

Ridwan mengatakan, perpanjangan kontrak perusahaan tambang tersebut dalam rangka peningkatan penerimaan negara.

”Melalui penerimaan pajak dan PNBP, dan luas wilayah IUPK sesuai RPSW (Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah) yang disetujui menteri,” ujar Ridwan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (27/8). Lanjut dia, permohonan yang diajukan oleh PT KPC dan PT MHU masih tahap evaluasi dokumen permohonan.

Syarat bagi PKP2B yang ingin berlanjut menjadi IUPK, wajib melakukan kegiatan pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara di dalam negeri. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permohonan kelanjutan operasi KK atau PKP2B diajukan kepada menteri ESDM paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir. Selain itu, menteri ESDM dalam memberikan IUPK sebagai lanjutan operasi mempertimbangkan kelanjutan operasi optimalisasi potensi cadangan dalam rangka konservasi. Juga, kepentingan nasional.

“Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan IUPK apabila KK dan PKP2B yang tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik,” ancam mantan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) ini. Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI Dapil Kaltim Awang Faroek Ishak meminta agar Kementerian ESDM berpikir ulang jika ingin memperpanjang kontrak PKB2B yang beroperasi di Kaltim.

Selain PT KPC dan PT MHU dengan masing-masing luas lahan penambangan 84.938 dan 39.972 hektare, PKB2B lain yang akan berakhir kontraknya adalah; PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) (1.869 hektare) yang akan berakhir pada 13 September 2021. Kemudian, PT Kideco Jaya Agung dengan luas 47.500 hektare akan berakhir kontraknya pada 13 Maret 2023. Juga, PT Berau Coal seluas 108.009 hektare, kontraknya berakhir pada 26 April 2025. Secara keseluruhan, luas lima PKB2B di Kaltim itu 282.288 hektare.

Kembali ke Awang Faroek. Dia melanjutkan, pemerintah mesti ketat dalam mengevaluasi sebelum memutuskan memberikan izin perpanjangan usaha penggalian batu bara. “Saya kira banyak yang tumpang tindih dengan lahan produktif untuk pertanian. Tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Ada yang 100 persen di kawasan konservasi. Seperti di Taman Nasional Kutai (TNK),” nilai Awang terhadap rekam jejak PKB2B di Kaltim.

Mantan gubernur Kaltim dua periode ini mengungkapkan, masalah tumpang tindih lainnya juga berkenaan untuk kepentingan infrastruktur. Seperti pada pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Di mana ada 17 izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Kemudian, tumpang tindih dengan kepentingan dengan pemerintah.

“Jadi mohon dapat diperhatikan masalah-masalah yang ada di daerah. Karena itu, saya berharap RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang akan dibuat, selain konsultasi dengan Komisi VII juga harus dikonsultasikan dengan para gubernur yang ada izin usaha pertambangan khusus batu bara ini,” pinta gubernur Kaltim periode 2008–2018 itu. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X