Akan Berakhir, Kontrak Enam PKP2B Diminta Tak Diperpanjang

- Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:42 WIB

BALIKPAPAN–Nasib enam kontrak tambang batu bara atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kaltim di ujung tanduk. Rencana perpanjangan izin diadang isu tumpang tindih lahan. Wakil Kaltim di Senayan mendesak pemerintah mengevaluasi lalu membuka data produksi tambang batu bara oleh enam PKP2B itu.

Yakni, PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) dengan luas 1.869 hektare. Kontrak KCI akan berakhir pada 13 September 2021. Selanjutnya, PT Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 84.938 hektare, akan berakhir kontraknya pada 31 Desember 2021. Kemudian, PT Multi Harapan Utama (MHU) seluas 39.972 hektare, berakhir kontraknya pada 1 April 2022. Lalu PT Kideco Jaya Agung (KJA) dengan luas 47.500 hektare, akan berakhir pada 13 Maret 2023. Terakhir, PT Berau Coal dengan luas 108.009 hektare, berakhir kontraknya pada 26 April 2025.

Total luas enam PKP2B Generasi I itu 282.288 hektare. Anggota Komisi VII DPR RI Awang Faroek Ishak saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kamis (27/8) meminta Kementerian ESDM mempertimbangkan permohonan perpanjangan kontrak oleh pemilik PKP2B itu. “Saya kira banyak sekali yang tumpang tindih dengan lahan produktif untuk pertanian. Tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Ada yang 100 persen di kawasan konservasi, seperti di Taman Nasional Kutai (TNK),” ungkap Awang.

Mantan gubernur Kaltim dua periode itu menuturkan, selain masalah tumpang tindih lahan, alasan lain agar kontrak PKP2B dievaluasi karena

berkenaan dengan kepentingan infrastruktur. Dia lalu mengenang saat awal pembangunan jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Awang melanjutkan, ada 17 izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Kemudian tumpang tindih dengan kepentingan TNI. Seperti pada pengadaan tanah batalion baru.

“Jadi, mohon dapat diperhatikan masalah-masalah yang ada di daerah. Oleh karena itu, saya berharap RPP (rancangan peraturan pemerintah) yang akan dibuat, selain konsultasi dengan Komisi VII, juga harus dikonsultasikan dengan para gubernur yang ada izin usaha pertambangan khusus batu bara ini,” pinta gubernur Kaltim periode 2008–2018 ini. Selain itu, sambung politikus politikus Partai NasDem ini, khusus PKP2B PT KJA yang akan berakhir pada 13 Maret 2023, dirinya sudah berkali-kali mengunjungi kawasan pertambangan PT KJA di Kabupaten Paser.

Kunjungan tersebut untuk menanyakan secara langsung mengenai kegiatan reklamasi pascatambang. Awang memastikan tidak mungkin dilakukan reklamasi. Sebab, kegiatan pertambangannya dilakukan bukan dengan cara open pit atau penambangan terbuka dengan cara menggali permukaan tanah yang berisi material batu bara. Karena itu, dia meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk berkunjung ke lokasi eksploitasi tersebut.

“Tambang ini agak beda dengan yang lain. Kedalamannya sampai 300 meter. Tidak mungkin dilakukan reklamasi dan revegetasi, tapi harus ada jalan keluarnya. Saya lihat terjadi di Thailand. Tidak dijadikan hutan lagi, tapi dijadikan kawasan power plant dan pariwisata. Itu khusus untuk Kideco,” jelas dia. Anggota DPR RI dapil Kaltim lainnya, Rudy Mas’ud menyampaikan, wakil rakyat perlu mengetahui data produksi tambang batu bara PKP2B ini. Pasalnya, dalam data yang disampaikan Kementerian ESDM, belum disampaikan data jumlah produksi mereka selama ini.

Di sisi lain, ucap politikus Golkar itu, konsumsi batu bara di Indonesia sekira 141 juta ton. “Padahal yang saya lihat (produksi batu bara) dari Kaltim luar biasa. Artinya perlu juga kita mengamankan pasokan dalam negeri. Jangan sampai setelah sekian puluh tahun, kita malah kita impor,” ucapnya.

Selain mengevaluasi rekam jejak PKP2B yang beroperasi di Kaltim, Rudy mengatakan, kegiatan pertambangan ilegal di daerah terkesan dibiarkan. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang.

Dalam situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, Rudy mengungkapkan, tidak ada yang diharapkan Kaltim selain dari sektor pertambangan. Sementara faktanya, lanjut Rudy, lebih mahal biaya produksi tambang ilegal itu daripada menjual batu baranya. “Harganya mungkin, USD 20. Lebih mahal batu koral daripada batu bara. Tetapi dampak yang dihasilkan luar biasa. Sudah tidak terkontrol,” sebut dia. Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, pemerintah tengah mengupayakan agar keputusan kontrak bisa secepatnya dikeluarkan. Terutama sebelum kontrak berakhir. Dia pun menargetkan keputusan bisa dikeluarkan sekitar September atau Oktober mendatang.

Lanjut dia, aspek lingkungan dalam UU 3/2020 tentang Minerba tentunya lebih baik dari UU sebelumnya. Aturan itu memberi kepastian perpanjangan kontrak kepada perusahaan pertambangan, khususnya batu bara. Dalam UU tersebut, disisipkan tiga pasal yang membahas kepastian kontrak Karya (KK) dan PKP2B. Seperti pada Pasal 169A. KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan.

Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan, dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi KK/PKP2B. Masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun setelah berakhirnya KK/PKP2B. Dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

Mengenai basis data produksi tambang pemilik PKP2B yang disinggung Rudy, Ridwan Djamaluddin mengaku berupaya menghimpun. Adapun jawabannya lainnya, akan disampaikan dalam laporan tertulis Kementerian ESDM. “Mohon nanti kami diberikan panduan yang tegas, karena sesungguhnya kami sudah berusaha keras, agar RPP ini dapat segera terwujud. Untuk memastikan kepastian hukum tadi. Masukan dan panduan dari anggota Komisi VII akan sangat kami tunggu untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (kip/riz/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X