KPK Minta Perkara Jaksa Pinangki, Kejagung Klaim Sudah Memproses Cepat

- Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:11 WIB
Jaksa Pinangki (Dok. MAKI)
Jaksa Pinangki (Dok. MAKI)

JAKARTA– Mencuatnya keterlibatan Jaksa Agung (JA) Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara. Komisi antirasuah itu meminta institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ‘menyerahkan’ penanganan perkara tersebut ke KPK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan sejak awal perkara Djoko Tjandra muncul, pihaknya sudah bersikap agar perkara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum ditangani KPK. Sebab, menurut dia, perkara semacam itu yang mestinya menjadi ‘domain’ kewenangan KPK sebagaimana tertuang dalam pasal 11 UU Nomor 19/2019 tentang KPK. 

Menurut Nawawi, pihaknya bukan ingin mengambil alih penanganan perkara tersebut. Melainkan lebih berharap agar Kejagung mau ‘menyerahkan’ penanganan perkara tersebut ke KPK. ”Yang seperti itu (penyerahan penanganan perkara) sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi,” ujarnya kepada Jawa Pos, (27/8). 

Nawawi mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan oknum penegak hukum akan lebih objektif jika ditangani KPK ketimbang institusi penegak hukum itu sendiri. ”Dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara,” papar mantan hakim tersebut. 

Menanggapi desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan kasus dugaan suap yang menyeret nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada KPK, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyampaikan bahwa instansinya tidak mengenal inisiatif menyerahkan kasus kepada penegak hukum lain. ”Tidak ada yang tadi dikatakan inisiatif menyerahkan,” kata dia. 

Yang ada, kata Hari, adalah melaksanakan koordinasi dan supervisi. ”Kami aparat penegak hukum saling men-support,” imbuhnya. Dia memang tidak tegas menjawab. Namun dari keterangan yang dia sampaikan kemarin di Gedung Bundar Kejagung, tersirat bahwa Korps Adhyaksa tidak bersedia menyerahkan kasus tersebut kepada KPK. ”perlu diketahui juga, kami juga ada penyidik tindak pidana korupsi, penuntut umumnya juga di sini,” kata dia. 

Bahkan, lanjut Hari, jaksa penuntut umum dari kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh KPK berasal dari Kejagung. ”Oleh karena itu tinggal koordinasi dan supervisi,” bebernya. Dia kembali menekankan bahwa instansinya akan transparan menangani kasus Pinangki. ”Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara itu,” tambah dia. Berkaitan dengan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, dia juga menampik. 

Menurut Hari, Kejagung sudah bersikap profesional. Dia menyebut, penanganan kasus Pinangki cukup cepat. Tidak sampai sebelum sudah dua tersangka dijerat oleh Kejagung. Dia pun membeber proses hukum terhadap Pinangki, mulai penyidikan pada Jumat (7/8), penetapan Pinangki sebagai tersangka Selasa (11/8), penahanan Pinangki (12/8), sampai penetapan tersangka Djoko Tjandra (27/8). ”Menurut kami luar biasa cepat,” ujarnya. (syn/tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X