KY Investigasi Dugaan Pelanggaran Hakim MA

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 14:23 WIB

JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari merembet sampai Mahkamah Agung (MA). Berdasar pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) muncul dugaan Pinangki memberikan janji fatwa MA untuk Djoko Tjandra. Dari dugaan tersebut, Komisi Yudisial (KY) memulai investigasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran oleh hakim MA atau tidak. 

Kepada Jawa Pos, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap tidak secara tegas menyampaikan bahwa instansinya sudah menginvestigasi dugaan pelanggaran oleh hakim MA. Dia hanya menyebut, Biro Investigasi pada Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY bisa melaksanakan investigasi tanpa harus diumumkan selama proses investigasi masih berlangsung. ”Melakukan penelusuran secara diam-diam,” kata dia.

 Menurut Maradaman, langkah tersebut dibolehkan. Sebab, sudah menjadi tugas Biro Investigasi. ”Kalau memang mereka menemukan jejak yang betul-betul punya bukti berbentuk laporan, nanti kami panelkan,” jelasnya. Orang nomor dua di KY itu menyebutkan, sampai kemarin dia belum mendapat laporan terkait investigasi yang dilakukan oleh instansinya. ”Kepala biro investigasinya nggak ada tadi (kemarin),” imbuhnya. 

Penegasan bahwa investigasi oleh KY sudah berjalan justru disampaikan oleh Komisioner KY Aidul Fitriciada Azhari. Pria yang sehari-hari bertugas sebagai ketua Bidang Rekrutmen Hakim itu menyatakan bahwa dirinya sudah mendapat informasi dari ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran oleh oknum hakim MA. ”Laporan diteruskan ke Biro Investigasi,” beber dia. 

Pria yang pernah bertugas sebagai ketua KY itu pun menyatakan bahwa investigasi tersebut dilaksanakan berdasar laporan dari masyarakat. Namun demikian, dirinya tidak bisa mengungkapkan perkembangan investigasi itu. ”Karena biasanya investigasi bersifat mandiri,” imbuhnya. Yang pasti, kata Aidul, KY secara instutsi mengawal investigasi tersebut. Sebagai lambaga yang bertugas menjaga marwah hakim, mereka ikut bertanggung jawab.

 Untuk mengetahui perkembangan investigasi tersebut, Jawa Pos sudah menghubungi Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta. Namun demikian, sampai berita ini dibuat yang bersangkutan belum menjawab. Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menampik penyidikan Pinangki terkait dengan instansinya. ”Kami belum tahu urusan permohonan fatwa hukum ke MA terkait Terpidana Joko S. Tjandra,” ujarnya. 

Menurut pejabat yang juga bertugas sebagai hakim agung tersebut, pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media. Andi tidak menjawab ketika ditanya apakah ada permohonan fatwa MA dari Djoko Tjandra. ”Pastikan dulu apakah memang pihak Joko Tjandra sudah mengajukannya,” pintanya. Dia menekankan bahwa tidak akan menanggapi sebelum ada kejelasan terkait hal itu. 

Bukan hanya menyeret-nyeret MA, penyidikan terhadap Pinangki juga menjadi perhatian mitra Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan (Komjak). Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya sempat mengundang Pinangki untuk memberikan penjelasan atas laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada mereka. Laporan itu, disampaikan MAKI sebelum Pinangki menjadi tersangka dan ditahan. 

Bahkan, Barita menyebut, laporan dari MAKI sudah masuk sebelum Djoko Tjandra ditangkap. ”MAKI melapor 24 Juli,” ungkap Barita kepada Jawa Pos. Laporan dilakukan lantaran MAKI mendapat dokumen foto yang menunjukkan Pinangki berada dalam satu frame bersama Djoko Tjandra. Laporan tersebut cepat ditindaklanjuti Komjak lantaran saat itu Djoko Tjandra masih belum berhasil ditangkap. 

Menurut Barita, sangat janggal seorang jaksa seperti Pinangki bisa berfoto bersama Djoko Tjandra yang notabene adalah buronan kakap Kejagung. Dia juga menyebut, kejanggalan kian besar lantaran Pinangki bukan jaksa yang memiliki kewenangan menangani kasus di Kejagung. ”Kok ada jaksa yang bisa ketemu (Djoko Tjandra) dengan bebas, lalu apa kepentingannya,” bebernya. 

Untuk itu, Komjak segera mengundang Pinangki untuk ditanyai. Total dua undangan disampaikan oleh Komjak. Tertanggal 27 Juli dan 30 Juli. Kedua undangan tersebut tidak diindahkan Pinangki. Undangan pertama berlalu begitu saja tanpa ada alasan jelas. Sedangkan undangan kedua dijawab surat dari atasan Pinangki. Yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Pembinaan) Kejagung. 

Selain itu, ada juga surat dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung. ”Menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa (Pinangki),” ”Kami (Kejagung) sudah melakukan pemeriksaan terhadap (Pinangki) itu, dan itu artinya Komjak tidak perlu memeriksa lagi,” tambah dia. Surat tersebut diterima oleh Komjak pada 3 Agustus yang kemudian direspons dengan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

Namun demikian, LHP itu baru diterima oleh Komjak sehari sebelum Pinangki ditetapkan sebagai tersangka. Yakni 10 Agutus. Kemudian Pinangki ditetapkan tersangka pada 11 Agustus. Sehingga mereka tidak memiliki cukup waktu untuk mencocokan LHP dengan laporan MAKI. Alhasil upaya Komjak menyelidiki pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Pinangki. Sebab, Kejagung sudah memproses hukum Pinangki dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra. 

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan bahwa Komjak memang punya wewenang mengundang Pinangki. Namun, langkah Komjak harus berhenti bila Kejagung sudah memeriksa Pinangki. ”Ada MoU kalau sudah diperiksa pengawasan kejaksaan maka Komjaknya berhenti,” imbuhnya. Kemudian Kejagung memberikan LHP. Dan LHP itu, kata Hari, sudah disampaikan. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X