Lahan Pemkab yang Diklaim Milik Oknum Warga, Sudah Lapor Polres, Kejaksaan Menyusul

- Kamis, 27 Agustus 2020 | 11:18 WIB
Satpol PP mematok lahan milik pemerintah yang diklaim warga.
Satpol PP mematok lahan milik pemerintah yang diklaim warga.

PENAJAM - Tanah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang berada di depan Kantor Bupati dan diklaim warga, Rabu (26/8) dipatok. Pelaksana harian (Plh) Sekkab PPU memimpin pemasangan patok, untuk menerangkan bahwa tanah seluas 10 hektare itu sah milik pemerintah. Bahkan dapat dibuktikan lewat sertifikat kepemilikan dengan pembebasan pada periode 2004, 2005, dan 2014.

Seperti diketahui, ada oknum warga yang mengeklaim bahwa lahan yang sudah dibebaskan pemerintah daerah itu adalah miliknya. Bahkan berani melakukan aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat. Saat ini, alat berat masih berada di lokasi lahan yang sudah rata tersebut.

Kepala Dinas Perkim PPU Riviana Noor menerangkan, soal penyerobotan lahan di depan Kantor Bupati sudah dilaporkan ke Polres. Rabu (26/8) pihaknya pun melakukan pertemuan dengan kepolisian soal proses penyelidikan. "Dari Polres menyampaikan sudah memanggil beberapa orang. Termasuk dari Disperkim dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas nama Mahmud," katanya.

Saat ini, lanjut Riviana kepolisian sedang menunggu data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Terkait soal data pembebasan lahan yang sudah dilakukan pemerintah pada periode 2004, 2005, dan 2014.

Disinggung soal laporan ke kejaksaan, sebab ada potensi merugikan daerah karena tindakan pembersihan lahan dengan alat berat, Riviana menyebut surat yang mereka kirimkan kemarin untuk meminta pendampingan.

"Untuk surat kuasa ke kejaksaan soal penanganan aset, itu dari Pak Bupati. Sebenarnya kami sudah koordinasi dengan bagian hukum, terkait surat kuasa itu. Cuma kita belum bertemu langsung dengan Pak Bupati, tapi lewat Pak Sekkab sudah kami sampaikan draf surat kuasanya. Sampai mana prosesnya, kami juga masih menunggu," katanya.

Namun secara tupoksi, kata Riviana, Disperkim sudah melakukan apa yang seharusnya. Pendampingan ke kejaksaan sudah dimohonkan. Laporan ke Polres soal penyerobotan lahan pun sudah dikirimkan. "Polres pun sudah menindaklanjuti. Kita tunggu saja prosesnya nanti sejauh mana," tutupnya. (asp/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X