Ketua KPK Dikonfrontir dengan Pelapor

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:45 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri

JAKARTA- Sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri mulai digelar Dewan Pengawas (Dewas), kemarin (25/8). Firli dihadirkan sebagai terlapor. Dewas juga memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai saksi pelapor. Dewas memintai keterangan perihal helikopter mewah yang digunakan Firli saat pulang kampung ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Persidangan etik yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean itu dimulai sejak pukul 09.00. Boyamin usai sidang mengatakan dalam sidang yang digelar tertutup itu Dewas mengonfirmasi aduannya terkait helikopter mewah. Juga aduan terkait Firli yang tidak menggunakan masker saat turun ke daerah. "Prinsipnya persidangan tadi (kemarin, Red) adalah mengkonfirmasi aduan saya," paparnya.

Boyamin menyebut, selain dirinya, dalam sidang etik tersebut juga menghadirkan satu saksi lain dari organ Dewas. Setiap kesaksian, Firli selaku terperiksa diberi kesempatan untuk menanggapi. "Ini persidangan fair dan Pak Firli diberi kesempatan menanggapi kesaksian saya," ungkapnya. Persidangan tersebut berjalan cepat. Hanya berlangsung sekitar satu jam.

Usai sidang sekitar pukul 10.50, Firli enggan berkomentar kepada awak media. Dia meminta wartawan yang menunggu di lobi gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan untuk menanyakan materi persidangan kepada Dewas. "Saya tidak memberikan keterangan disini (depan media), semuanya tadi (kemarin) sudah disampaikan ke Dewas," kata Firli saat keluar dari gedung ACLC KPK.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran etik Firli itu menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Boyamin Saiman. Firli dilaporkan terkait dua dugan pelanggaran kode etik. Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, terkait gaya hidup hedonis menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi pulang ke kampung halaman. 

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020. 

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi mengatakan, sidang etik Firli akan kembali digelar Senin (31/8) pekan depan. Itu lantaran tidak semua saksi yang dipanggil hadir di persidangan kemarin. Dari total enam saksi, baru dua orang yang hadir. Di persidangan pekan depan, Firli akan kembali dihadirkan. "Pak Firli Bahuri sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang (pekan depan)," kata Syamsuddin. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X