Investasi Hulu Migas Tertahan

- Rabu, 26 Agustus 2020 | 13:40 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Pemerintah memberi kebebasan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk memilih skema kontrak kerja, tidak lagi harus gross split. Ini untuk mendorong investasi di sektor hulu migas.

 

BALIKPAPAN- Pemerintah tampaknya bakal bekerja lebih keras untuk mencari investor baru di sektor hulu migas. Apalagi setelah Chevron menarik diri dari proyek deep water development (IDD) atau laut dalam senilai USD 5 miliar atau sekitar Rp 70 triliun di Kaltim.

Dosen Geologi dan Perminyakan STT Migas Kukuh Jalu Waskita mengatakan, keputusan hengkangnya Chevron sangat wajar karena mereka tidak bisa lagi memperpanjang kontrak eksploitasi di Blok Rokan pada Agustus 2021. "IDD sudah jelas lah, Chevron kan satu paket dengan Rokan. Kira-kira begitu jawabannya," katanya, Selasa (25/8).

Seperti diketahui, Chevron menjadi operator dan pemegang saham mayoritas sebesar 63 persen dalam proyek IDD di Kaltim. Sementara, saham sisanya digenggam kontraktor migas raksasa asal Italia, yakni Eni, Tip Top, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), dan mitra di Muara Bakau.

Beberapa lapangan yang akan dikembangkan dalam IDD tahap kedua, antara lain Blok Ganal dengan Lapangan Gendalo-Gehem dan Blok Rapak dengan Lapangan Gehem dan Bangka. Tahap pertama proyek IDD, yakni Proyek Bangka telah berproduksi sejak Agustus 2016 lalu dengan kapasitas terpasang 110 juta kaki kubik gas dan 4.000 barel kondensat per hari.

Dari informasi yang diterima, saat ini Chevron tengah menawarkan proyek IDD ke Eni. Jika Chevron hengkang, artinya tidak ada lagi proyek yang dijalankan di Indonesia. “Mereka saling menawarkan diri, yang saya tahu Chevron tawarkan diri, tapi kita tunggu saja" imbuhnya. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini menurunkan investasi hulu migas. Apalagi skema gross split sejauh ini hanya Eni saja.

Pemerintah tahun ini mengeluarkan lagi aturan tidak harus gross split. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Salah satu poin utama adalah kebebasan bagi KKKS untuk memilih kontrak kerja, tidak lagi harus gross split.

Ia menilai, tujuan dari dibebaskannya KKKS untuk memilih skema kontrak adalah untuk meningkatkan investasi hulu migas. Tentu pemerintah berharap keberadaan beleid ini bakal membuat investasi hulu menjadi semakin meningkat. “Memang kalau saat ini investasi hulu untuk gross split kurang menarik. Ya risiko besar investasi besar. Kalau dulu kan ada dana pemerintah jadi sedikit terbantu,” tuturnya.

Sementara itu, sampai dengan semester I 2020, SKK Migas melaporkan realisasi investasi hulu migas baru mencapai USD 4,7 miliar atau 34 persen dari target tahun ini. Semua itu tak lepas dari faktor harga minyak dan gas hingga pandemi Covid-19 yang berdampak ke sektor hulu migas. Di sisi lain, sejumlah KKKS merespons positif penerbitan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X