Citizen Law Suit Dikabulkan Pengadilan, Pemerintah Abai Terhadap Kerusakan Lingkungan

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 12:19 WIB
Kebakaran kapal di Teluk Balikpapan.
Kebakaran kapal di Teluk Balikpapan.

BALIKPAPAN–Peristiwa tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018 memasuki babak baru. Setelah memutus bersalah nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi, yang dianggap lalai sehingga kapal menabrak pipa minyak milik Pertamina, giliran pemerintah yang dihukum. Untuk diketahui, insiden itu mengakibatkan lima orang tewas, terjadi pencemaran lingkungan dan kerusakan hutan bakau.

Keputusan itu berdasarkan gugatan yang dilayangkan warga sipil atau citizen law suit (CLS) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Majelis hakim yang menangani perkara in menyatakan telah terdapat perbuatan melawan hukum oleh para tergugat. Yakni, Pemprov Kaltim dalam hal ini gubernur Kaltim selaku Tergugat I, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dalam hal ini bupati PPU (Tergugat II), Pemkot Balikpapan dalam hal ini wali kota Balikpapan (Tergugat III), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini menteri LHK (Tergugat IV), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini menhub (Tergugat V), dan Tergugat VI yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam hal ini Menteri KKP.

-

Gugatan diajukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan (KOMPAK). Dalam putusannya pada 18 Agustus 2020, majelis hakim yang diketuai Ikhwan Hendrato dengan hakim anggota Agnes Hari Nugraheni dan Arif Wisaksono, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. KOMPAK merupakan gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan.

Lembaga ini diwakili oleh Hamsuri dari Jaringan Advokasi Lingkungan (JAL). Perkara yang sudah bergulir sekitar dua tahun itu, memutuskan menghukum gubernur Kaltim untuk melanjutkan membuat Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim. Dan memastikan alokasi wilayah tangkap nelayan tradisional di wilayah perairan Penajam Paser Utara (PPU) dan Balikpapan.

Poin lain yang tidak kalah penting, gubernur Kaltim dan wali kota Balikpapan diperintahkan membuat Perda Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH). Yang merupakan mandat dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Mencakup sistem peringatan dini untuk mengantisipasi kejadian-kejadian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Yang berpotensi terjadi pada masa yang akan datang.

“Tergugat I adalah gubernur Kaltim dan wali kota Balikpapan, yang diperintahkan untuk membuat perda baru,” kata Hamsuri dalam jumpa pers virtual, Senin (24/8). Poin selanjutnya, bupati PPU diperintahkan untuk melanjutkan upaya membuat perda mengenai SILH. Di dalamnya, mencakup sistem peringatan dini untuk mengantisipasi kejadian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pada masa yang akan datang.

“Karena memang di persidangan, mereka (Pemkab PPU) menyampaikan ada draf raperda terkait kebencanaan. Hal yang mirip memuat sistem informasi lingkungan hidup, yang di dalamnya, ada sistem peringatan dini,” ujar dia. Kemudian, memerintahkan menteri LHK agar menerbitkan Peraturan Menteri tentang SILH.

“Fakta persidangan dalam proses pemeriksaan saksi, mereka menghadirkan beberapa permen yang sudah ada. Termasuk mengenai limbah B3. Tetapi majelis (hakim) berpendapat bukan permen itu yang dimaksud. Jadi diminta menerbitkan permen LHK yang baru,” ungkapnya. Selanjutnya, menteri LHK diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

“Jadi ada dua regulasi baru yang diminta untuk diterbitkan menteri LHK,” sambung Hamsuri. Selain itu, putusan hakim memerintahkan menhub untuk menyusun prosedur penanggulangan keadaan darurat tumpahan minyak di laut. Semacam (protap) tier 3. “Kami meminta mereka (Kemenhub) membikin itu (protap). Dan majelis hakim menyetujui dan meminta mereka membuat protap tier 3,” terangnya. Ada satu lagi tergugat yang menurut majelis hakim tidak relevan dengan gugatan tersebut. Yakni, menteri Kelautan dan Perikanan.

Hamsuri menerangkan, poin dari gugatan tersebut adalah terkait dengan kewenangan membuat atau melahirkan regulasi. Mulai bupati, wali kota, gubernur hingga menteri diperintahkan untuk membuat regulasi yang relevan dengan kejadian tumpahan minyak. “Semisal perda, permen, maupun protap yang merupakan bagian dari regulasi,” katanya. Para tergugat diberikan waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan pada 18 Agustus 2020 untuk menentukan sikap.

Lanjut dia, tim kuasa hukum menilai, putusan tersebut sudah dinilai adil bagi para penggugat, mereka memutuskan tidak akan melakukan banding. Walau ada beberapa gugatan yang tidak dikabulkan. Seperti permintaan maaf dan hal lainnya yang dinilai tidak relevan. Sehingga diabaikan. “Tapi melihat pengalaman gugatan sejenisnya, seperti Samarinda Menggugat yang menggugat wali kota Samarinda, yang sampai tahapan kasasi. Dugaan kami, para tergugat juga ada kemungkinan mereka akan banding. Bisa jadi sampai kasasi,” terang dia.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang yang tergabung dalam Kompak sebagai penggugat menambahkan, ada 17 primer gugatan yang didaftarkan ke PN Balikpapan. Namun baru dikabulkan sebagian. Dia pun mengaku tidak puas dengan isi putusan tersebut. Pasalnya, yang tidak dikabulkan adalah hal-hal yang paling mendasar dan vital. Seperti masalah keselamatan, evaluasi, dan penegakan hukum pada kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan itu. “Sementara yang dikabulkan, dalam posisi yang dilakukan pemerintah itu dalam sifat yang sebenarnya jadi kewajiban. Karena hanya dimandatkan oleh undang-undang,” ucapnya.

Di sisi lain, ada sejumlah hal yang menjadi kewenangan penyelenggara negara. Namun tidak dilakukan. Seperti melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap BUMN migas dalam menjalankan usaha pengolahan minyak yang mengedepankan keselamatan publik, kelestarian lingkungan, dan fungsi alam benar-benar berjalan. “Itu tidak terjadi. Peran BUMN ini. Walaupun dalam konteks CLS-nya adalah kita berbicara kebijakan lembaga negara,” terang dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X