Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Bukan untuk Cari Uang

- Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:28 WIB
Johny NG
Johny NG

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendukung kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mulai menerapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Johny NG mengatakan, kebijakan pemerintah untuk menerbitkan Perwali yang mengatur tentang denda kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan merupakan salah satu langkah dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat secara signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

“Kami jelas dukung untuk mengantisipasi angka kasus Covid. Kalau kita biarkan seperti ini saya rasa penyebaran Covid-19 malah tambah parah. Kan kita sama-sama tahu rumah sakit kita sudah tidak muat,” katanya (24/8).

Sesuai Perwali Covid-19 Kota Balikpapan yang mulai diberlakukan efektif sejak 24 Agustus 2020, bagi masyarakat yang terbukti melanggar aturan penggunaan masker akan diberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 100 ribu dan denda maksimal hingga Rp 1 juta kepada pasien isolasi mandiri yang tidak disiplin dalam menjalankan masa karantina.

Johny meminta Perwali tersebut segera disosialisasikan secara massif lewat perangkat pemerintah di tiap kelurahan hingga RT. Termasuk juga pengelola rumah ibadah agar tidak timbul protes dari masyarakat akibat ketidaktahuan mereka terhadap perwali Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran kasus positif di Balikpapan.

“Kalau saya pikir denda 100 ribu sudah sepantasnya. Tapi sebenarnya kita tidak menghendaki untuk mendenda warga yang tidak taat. Ini cara mendisiplinkan warga bukan untuk mengambil keuntungan dari denda yang dikenakan pada pelanggar, untuk memberikan pembelajaran kepada warga, bukan untuk cari uang,” tuturnya.

Menurut Johny, fokus utama dari Perwali tersebut yakni sebagai upaya pembelajaran kepada warga agar patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Apalagi saat ini, secara nasional Indonesia sudah menduduki rangking ketiga dalam penyebaran Covid-19 di dunia. Sehingga Provinsi Kaltim dan juga Balikpapan secara khusus perlu mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

“Jadi kami minta libatkan kelurahan hingga RT setempat dalam memantau masyarakat untuk mencegah Corona. Maka kami minta, ayo kita sama-sama mencegah Covid-19. Karena kalau kena itu bukan hanya kita sendiri. Tapi bisa menjangkiti keluarga,” pungkasnya. (MAULANA/KPFM)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X