Mulai Hari Ini di Balikpapan, Tak Kenakan Masker, Siap-Siap Disanksi

- Senin, 24 Agustus 2020 | 13:50 WIB
Rambu wajib memakai masker di Balikpapan.
Rambu wajib memakai masker di Balikpapan.

BALIKPAPAN- Sanksi bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker di kawasan umum mulai diterapkan hari ini, Senin (23/8). Setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Protokol Kesehatan di-launching, langsung dilanjutkan dengan razia secara persuasif.

Razia hari pertama diadakan di enam kecamatan secara serentak. Sasaran razia mulai di jalan, fasilitas, pasar maupun kafe umum yang potensi untuk penularan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan Zulkifli berujar, seminggu pertama sanksi masih berupa lisan, setelah itu diterapkan sanksi sesuai perwali.

Sanksi tertuang dalam Perwali tentang Protokol Kesehatan Bab III Pasal 7 Ayat 2. Bahwa masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan mendapatkan sanksi karena tidak menggunakan masker di tempat dan fasilitas umum. “Sanksinya itu ada tiga pilihan, boleh membayar biaya administratif mulai Rp 100 ribu yang dibayarkan langsung ke bank, menyerahkan masker atau kerja sosial,” ucapnya.

Setiap pelanggar KTP-nya akan ditahan, dan diberikan setelah ada bukti pembayaran. Menyesuaikan kemampuan. Pelanggar juga bisa mengganti dengan menyerahkan 19 lembar masker ke petugas, atau mengikuti kerja sosial selama satu hari.

Pelanggar yang menjalani kerja sosial wajib menggunakan rompi khusus. Mereka akan diminta membantu petugas pemelihara taman, membersihkan jalan atau membantu petugas mengatur lalu lintas.

“Sidang dilakukan langsung di tempat. Setelah mendapatkan kertas tilang mereka bisa membayar langsung menggunakan m-banking, atau ATM dan menyerahkan bukti pembayaran ke Kantor Satpol PP,” ungkap pria yang akrab disapa Zul tersebut.

Dirinya sadar, masyarakat sudah terlalu lama merasa jenuh karena terus berada di dalam rumah sehingga memilih keluar rumah. Tetapi mereka terkadang lupa bahwa pandemi belumlah usai sehingga melupakan protokol kesehatan yang berlaku.

Ke depan, Zul mengatakan, Satpol PP tidak bertugas dalam posisi membubarkan atau tidak melarang berkegiatan tetapi saling mengingatkan, agar bisa mematuhi protokol terutama dalam penggunaan masker dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Razia nanti dibagi dalam dua sesi, pagi, sore, atau malam hari bergantung lokasi dan situasinya,” tutupnya. (lil/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X