TENGGARONG - Aksi penambangan liar di kawasan Tahura, Bukit Soeharto, kembali terendus. Tim gabungan SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan mengamankan dua alat berat di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum Kalimantan, Annur Rahim menjelaskan, aksi pengungkapan tersebut dilakukan pekan lalu. Terkait kronologi pengungkapan kasus, kata dia, belum bisa dibeberkan.
“Ya, memang ada dua alat berat yang diamankan di kawasan Tahura Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja. Nanti akan kami rilis,” ujarnya kepada Kaltim Post kemarin.
Selain itu, pihaknya mengamankan beberapa orang yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas tersebut. “Ada juga orang yang diamankan, tapi masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya,
Sebelumnya, pada 23 Juni, dia juga menghentikan penambangan batu bara ilegal di tahura, segmen Kecamatan Samboja. Di lokasi, pihaknya mengamankan 2 ekskavator dan 5 kilogram sampel batu bara.
Selain itu, petugas mengamankan 3 operator ekskavator, 1 penjaga malam (wakar), dan 1 penanggung jawab kegiatan lapangan yang diduga melakukan penambangan di kawasan Tahura.
Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan ZK (52) sebagai tersangka. “Dia merupakan penanggung jawab di lapangan yang mengoordinasi aktivitas penambangan liar tersebut,” ujar Rahim. “Sudah tiga bulanan katanya dia melakukan itu. Masih dikumpulkan dalam karung dulu,” imbuhnya.
Saat diamankan, aktivitas penggalian sedang berlangsung. Sementara itu, luas lahan yang akan digarap sekitar satu hektare. Hanya, saat ini masih dikerjakan sekitar setengah hektare. Lokasinya tak jauh dari Rumah Sakit Aji Batara Dewa Agung Sakti (Abadi) Samboja.(qi/kri/k16)