Alat Uji Rem Masuk Anggaran Tahun Depan

- Senin, 24 Agustus 2020 | 09:58 WIB
Sudirman Djayaleksana
Sudirman Djayaleksana

BALIKPAPAN – Berbagai sektor bisa turut berkontribusi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Dalam kondisi ekonomi yang sulit di tengah pandemi, perlu beragam cara untuk memaksimalkan PAD. Salah satunya alat uji rem oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan.

Alat ini berpotensi untuk mendatangkan pendapatan daerah. Namun, sebagian besar alat uji rem dan berkurang fungsinya. Kepala Dishub Sudirman Djayaleksana mengatakan, fungsi alat sudah berkurang hingga 75 persen, sehingga saatnya untuk melakukan penggantian.

Apalagi alat uji rem merupakan sumber retribusi. Dalam kondisi normal (sebelum pandemi) ada sekitar 100–150 kendaraan per hari melalui proses pengujian. “Dari uji rem ini, pendapatan bisa mencapai Rp 3,5 miliar per tahun,” katanya. Dishub berencana membuat pengadaan alat uji rem lagi.

Dengan begitu, bisa memaksimalkan pendapatan. Dia menjelaskan, apabila alat dibiarkan rusak atau tak berfungsi, pengujian terpaksa terhenti. Sudirman menyebut, sesungguhnya alat uji rem masih berfungsi hingga saat ini. Namun, butuh biaya perawatan yang cukup besar.

Menurut dia, dibanding harus mengeluarkan anggaran besar untuk perawatan, justru lebih baik membeli alat baru. Setidaknya butuh dana sekira Rp 300–500 juta untuk perawatan satu alat. Itu yang membuat lebih efisien jika membeli alat baru. Pengadaan alat hanya Rp 1,9 miliar.

“Padahal pendapatan per tahun Rp 3 sampai Rp 3,5 miliar,” ungkapnya. Apabila dihitung tiga kali berjalan bisa membeli alat baru. Dia menuturkan, alat sudah digunakan mulai 2004 dan terhitung cukup tua. Pihaknya telah menganggarkan pengadaan alat uji rem pada tahun ini.

Namun, karena merebaknya pandemi, OPD terpaksa melakukan refocusing anggaran. “Jadi, terpaksa sementara ditunda. Tapi tahun depan mesti dianggarkan,” sebutnya. Adapun alat uji rem ini digunakan untuk menguji kendaraan umum. Misalnya, angkutan kota (angkot) dan kendaraan barang.

Kedua jenis transportasi ini harus dalam kondisi baik. Termasuk yang utama kondisi rem yang memiliki ambang batas. Jika saat pengujian tidak sesuai limit, harus diperbaiki dahulu. Sementara itu, kendaraan harus memenuhi 11 kriteria dalam pengujian.

Mulai lampu kendaraan, emisi gas, spidometer, kaca, klakson, rem, hingga ban. “Kami tes. Kalau kaca ada retakan, harus diganti,” tuturnya. Begitu pula untuk keadaan ban, emisi gas kendaraan, dan elemen lainnya. Apabila semua aman, baru kendaraan dikatakan lolos uji dan dapat buku kir.  (gel/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X