BALIKPAPAN - Berdalih karena sakit hati yang terpendam, seorang perempuan berinisial RT (33) nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya. Beratnya sekitar 31 gram lebih. Namun, RT tak membeberkan penyebab dirinya sakit hati.
Tersangka kurang lebih dua bulan bekerja di rumah Jumriah (54), warga Jalan Merpati, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. “Sakit hati, tapi tidak menginformasikan penyebabnya,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi didampingi Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid.
RT beraksi ketika majikannya tak ada di rumah pada Juli lalu. Dari pengakuannya kepada penyidik, dia sakit hati terhadap keluarga besar majikannya itu.
Emas curiannya tersebut telah digadai ibu satu putra ini. Dia menerima duit Rp 7 jutaan hasil menggadai emas. “Untuk kebutuhan hari-hari, uangnya sudah habis,” akunya.
Menurut Kapolsek, pelaku melancarkan aksinya tapi belum secara utuh masuk pidana pencurian. Digadai itu agar sewaktu-waktu bisa ditebus tersangka, kemudian dikembalikan kepada korban.
“Barangnya belum dijual, berarti benar-benar belum ada niat ingin mencuri,” kata Imam. Penyidik menjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Karena diduga melakukan pemindahan barang bukan miliknya tanpa diketahui atau izin pemiliknya,” imbuhnya. (aim/kri/k16)