SAMARINDA - Lembaga Penelitian Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman (Unmul) kini giat membuat simpul jaringan data spasial.
Simpul jaringan data spasial sangat diperlukan, mengingat banyak kepala daerah di Kaltim takut atau belum memahami dengan baik keterbukaan data geospasial.
“Banyak kepala daerah yang tidak berani membuka data. Tidak beraninya itu karena banyak hal. Diantaranya, datanya mungkin tidak bagus dan mungkin ada yang berpikir data ini orang lain tidak boleh punya. Sementara amanat itu sudah jelas dalam UU Geospasial 2011, kalau sumber data harus tersedia dalam pemerintahan," ujar Ketua PPIIG LP2M Unmul, Johanes Budi Sulistioadi, Ph.D.
Kota Balikpapan, dikatakan Budi, pernah membuat data spasial namun tidak lagi dikelola akibat pemeliharaannya tak berlanjut.
"Di provinsi Kaltim dulunya ada Sekda Rusmadi yang terus mendorong pengelolaan data geospasial," jelas Budi.
Manfaat data geospasial kini dirasakan untuk perkembangan terbaru covid-19 di Kaltim dalam bentuk analisa peta, statistik dan grafis. Semua dapat diakses dengan mudah dan gratis berkat kerja tim PPIIG LP2M Unmul dan simpul jaringan di daerah baik di Provinsi Kaltim maupun di Kabupaten/kota.
"Manfaat dari data geospasial ini sangat penting juga dalam izin lokasi perkebunan, tambang, izin lingkungan atau apapun. Mereka perlu lihat ke daerah itu. Tata ruangnya bagaimana," ujar Budi.
Simpul jaringan data spasial yang terbentuk baru kota Bontang dan Kabupaten Berau.
Di Berau, tim PPIIG LP2M Unmul yang menginisiasi terbentuknya simpul jaringan data spasial dengan memberikan pelatihan pembuatan aplikasi hingga penyiapan SDM.
Menurut Budi, ada tiga aspek yang harus tersedia dalam membentuk simpul jaringan geoportal yakni aspek teknis, peraturan (kebijakan), kemudian unit pengelola (lembaga).
UU Geospasial mewajibkan seluruh daerah sudah harus membuka data mereka dengan membuat simpul jaringan Geoportal. Dengan begitu, akses data yang tadinya sangat mahal, bisa mencapai 400 dollar per lembar kini gratis.
"Jadi data spasial yang dulunya dapatnya sulit, berbayar dan akurasi informasinya belum tentu tepat, namun berkat ditelorkannya UU Geospasial No 4 Tahun 2011 sehingga lahir Badan Informasi Geospasial dan simpul-simpul jaringannya di provinsi hingga kabupaten/kota memudahkan masyarakat mengakses secara gratis," kata Budi. (Mym)