KPK Eksekusi Dua Terpidana Suap Proyek Jalan di Kaltim

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 13:09 WIB

BALIKPAPAN–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi mantan kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Reffly Ruddy Tangkere. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda, Kamis (13/8). Eksekusi tersebut merupakan perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada Reffly dikurangi selama berada dalam tahanan. “Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsinya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat (14/8).

Sebelumnya, Reffly diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menerima suap terkait pengadaan proyek jalan nasional Samarinda-Bontang-Sangatta pada 2018–2019. Reffly juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti sejumlah Rp 620 juta. Jika dalam jangka waktu tersebut Reffly tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 bulan,” lanjut Ali. Pada hari yang sama, jaksa juga melakukan eksekusi terhadap Andi Tejo Sukmono. Melalui putusan PN Samarinda Nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020. Andi Tejo Sukmono dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Andi Tejo Sukmono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu, menerima suap terkait pengadaan proyek jalan nasional Samarinda-Bontang-Sangatta pada 2018–2019. Selain itu, dia diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,318 miliar. Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa. Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana lain di kasus ini, yakni Hartoyo ke Lapas Klas II A Samarinda. Eksekusi ini dilaksanakan pada 11 Maret 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tanggal 3 Maret 2020. Hartoyo dijatuhi vonis hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Hartoyo dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap terhadap Refly Ruddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono. Sehingga perusahaannya, PT Haris Tata Tahta (HTT) memenangkan lelang proyek perbaikan jalan nasional Samarinda-Bontang-Sangatta dengan pagu senilai Rp 193,8 miliar. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X