Tanpa Sanksi Hukum, Penyebar Berita Hoaks Buat Pernyataan Bermeterai

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 12:35 WIB
SELESAI BEGITU SAJA: ST Mutmainnah (baju hitam) menunjukkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang telah menyebar berita bohong soal sanksi denda tak menggunakan masker, setelah pemeriksaan di Kantor Satpol PP Samarinda. DENNY SAPUTRA/KP
SELESAI BEGITU SAJA: ST Mutmainnah (baju hitam) menunjukkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya yang telah menyebar berita bohong soal sanksi denda tak menggunakan masker, setelah pemeriksaan di Kantor Satpol PP Samarinda. DENNY SAPUTRA/KP

Jaga baik-baik lisan dan jemari di media sosial. Ungkapan itu pantas disematkan kepada seluruh pengguna sosial media. Apalagi jika mengunggah informasi tanpa data valid, yang imbasnya merusak nama perorangan bahkan institusi.

 

AKUN Instagram (IG) @mutmainnah.10 yang pada Kamis (13/8) menyebarkan berita tak terkonfirmasi lewat story-nya menyatakan Satpol PP menarik sanksi denda uang di Samarinda Central Plasa (SCP). Padahal, waktu itu tim penegak peraturan daerah (perda) hanya melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan penjaga toko.

Satpol PP Samarinda kemudian memanggil pemilik akun tersebut untuk meminta penjelasan. Hingga sekitar pukul 14.00 Wita, pemilik akun tersebut yakni St Mutmainnah, warga Jalan Kulintang, Kelurahan Dadi Mulya, datang. Dia dicecar beberapa pertanyaan terkait kelakuan itu, dan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik PPNS Satpol PP.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban (Trantibum) Yosua Laden menerangkan, kasus itu bermula St Mutmainnah mengunggah gambar slip laporan telah melakukan sosialisasi. Mutmainnah menambahkan foto tersebut dengan keterangan bertuliskan Adekku ditilang di toko bayar 250k gara-gara masker di dagu. Parah heh, wkk. Mewakili institusi, Yosua menyebut, pihaknya tersinggung karena saat itu hanya menyosialisasikan Perwali Nomor 38/2020 tentang Sanksi Pelanggaran Tak Menggunakan Masker. "Kami hanya sosialisasi, sama sekali tidak ada mengambil uang dari masyarakat," ucapnya, kemarin (14/8).

Setelah diperiksa, penguggah berita bohong hanya diminta membuat pernyataan mengakui kesalahannya, siap melakukan klarifikasi lewat sosial media dan tidak mengulangi perbuatannya.

Terkait tidak adanya sanksi hukum atau sosial seperti membersihkan lingkungan, bahkan wajib lapor, Yosua menyebut, pemanggilan itu sebatas klarifikasi. "Kalau diulangi baru kami ajukan ke ranah hukum," singkatnya.

Sementara itu, selepas kegiatan, Mutmainnah tak melayani pertanyaan awak media. Perempuan berkerudung dan berkacamata itu buru-buru pergi dengan alasan kerja.

Ditanya apakah ada penyesalan atas perbuatannya, dia menjawab sambil lalu. "Dibawa enjoy aja, orang sudah kena masalah," singkatnya, meninggalkan kerumunan media. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X