Ironis, Banyak Buron Korupsi Belum Diringkus

- Sabtu, 15 Agustus 2020 | 12:12 WIB
Salah satu buronan yang dibekuk, Djoko Chandra.
Salah satu buronan yang dibekuk, Djoko Chandra.

JAKARTA– Setelah memasuki masa sidang Jumat (14/8), Komisi III DPR langsung tancap gas. Mereka segera mengagendakan rapat kerja dengan sejumlah mitra kerja. Mulai dari kepolisian, Kejaksaaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Tapi sebelum dipanggil, kami rapim (rapat pimpinan, Red) dulu pekan depan," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (14/8).

Herman menyampaikan banyak persoalan yang harus dituntaskan dengan para penegak hukum. Salah satunya seputar kasus Djoko Tjandra. Meski kepolisian sudah berhasil meringkusnya, namun lingkaran pidana yang melingkupi kasus itu harus dibongkar sampai tuntas.

Menurutnya, banyak kejanggalan yang mengiringi kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan pihak imigrasi dalam mengeluarkan paspor. Menurut Herman, selain menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, penyidik juga perlu memeriksa jaksa-jaksa lain. Sebab dugaan suap senilai Rp 7 miliar yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra juga disinyakir mengalir ke jaksa lain. "Penyidik harus bongkar skandal ini. Kami siap mengawal sampai tuntas," ujarnya.

Herman menyampaikan, pemanggilan mitra kerja dalam waktu dekat tidak hanya persoalan Djoko Tjandra. Namun juga berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap sederet kasus lain. Termasuk juga terkait banyaknya buronan yang sampai hari ini belum berhasil diringkus. "Kenapa mereka belum bisa ditangkap. Ada apa? Ini yang mau kami perdalam," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding menambahkan, kepolisian juga harus memberi perhatian serius atas sederet buron kakap korupsi lainnya. Hingga kini mereka masih bebas di luar negeri. Jumlahnya, jelas dia, diperkirakan lebih dari 50 orang. "Kalau komit, saya kira bisa (ditangkap, Red). Seperti Djoko Tjandra atau Maria Pauline Lumowa," kata Sudding.

Sejumlah buron kakap yang sering terdengar adalah nama Eddy Tansil. Dia adalah buronan kasus penggelapan uang sebesar Rp 1,3 triliun. Eddy kabur pada 4 Mei 1996 ketika sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Buron lainnya Honggo Wendratno dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Dia diuga merugikan keuangan negara Rp 35 triliun. Ada juga nama Anton Tantular dan Hendro Wiyanto sebagai buronan kasus korupsi pada Bank Century. Termasuk juga para tersangka yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 2000.

Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto menyampaikan keberhasilan menangkap Djoko Tjandra belum cukup untuk memuaskan rasa keadilan bersama. Sebab masih ada puluhan buronan koruptor yang belum ditangkap aparat penegak hukum.

Nah, setelah ini pihaknya menghimbau polri dan penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersinergi lebih kuat. Menurutnya, Indonesia harus memperluas perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara. Khususnya Singapura yang terkenal menjadi surga persembunyian bagi buronan asal Indonesia. "Cara ini bisa mempersempit celah para buron yang melarikan diri ke luar negeri," kata politikus Gerindra itu. (mar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X